Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi usulan penggunaan metode dua panel dalam pemungutan dan penghituan suara yang dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan KPU memang berwenang untuk memasukan usulan tersebut ke dalam PKPU. Terlebih, usulan dua panel tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pengaturan mengenai pemungutan suara hanya mensyaratkan 'pemungutan suara peserta pemilu di TPS dilaksanakan oleh KPPS' dalam Pasal 382 ayat (1) UU Pemilu," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
"Tidak ada norma yang mengatur mengenai teknis panel dalam UU Pemilu," tambah dia.
Lebih lanjut, Puadi menilai metode ini bertujuan untuk meminimalisir kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sakit dan meninggal dunia sebagaimana yang banyak terjadi pada Pemilu 2019.
Namun, Puadi menyoroti ketersediaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jika metode dua panel diberlakukan.
"Pasal 832 ayat (5) UU Pemilu, salah satunya mensyaratkan bahwa proses penghitungan suara peserta pemilu di TPS diawasi oleh Pengawas TPS," ujar Puadi.
"Hal itu tentunya akan menimbulkan persoalan," lanjut dia.
Menurut Puadi, hanya tersedia satu petugas PTPS untuk mengawasi penghitungan suara dua panel dalam setiap TPS. Dengan begitu, Puadi menilai tidak mungkin terjadi pengawasan yang ideal.
Baca Juga: Tak Masalah Usulan Pilkada 2024 Dipercepat, Mendagri Tito: Asal KPU Siap, Why Not?
"Terlebih, proses tahapan penghitungan suara akan banyak sekali potensi kesalahan, kecurangan, dan bahkan potensi ketidaksesuaian hasil perhitungan yang harus selalu diawasi oleh Pengawas TPS," tutur Puadi.
Lebih baik, kata dia, wacana penghitungan suara dua panel tersebut dibarengi dengan pengawas TPS yang bisa mengawasi panel dengan fokus pada masing-masing panel.
"Artinya, harus ada pasal yang mengatur pengawas TPS dalam UU Pemilu diubah dan disesuaikan dengan wacana KPU tersebut," tandas Puadi.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Sebut Jeje Govinda Banyak Kena Sindir Netizen Gara-gara Nyaleg
-
Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg
-
KSAD Dudung ke Prajurit: Jangan Coba-Coba Memihak Salah Satu Capres, Harus Netral
-
KSAD Dudung: Silakan Purnawirawan Dukung Salah Satu Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif
-
Lantik 9 Pj Gubernur, Mendagri Minta untuk Tetap Netral pada Pemilu 2024
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024