Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi usulan penggunaan metode dua panel dalam pemungutan dan penghituan suara yang dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan KPU memang berwenang untuk memasukan usulan tersebut ke dalam PKPU. Terlebih, usulan dua panel tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pengaturan mengenai pemungutan suara hanya mensyaratkan 'pemungutan suara peserta pemilu di TPS dilaksanakan oleh KPPS' dalam Pasal 382 ayat (1) UU Pemilu," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
"Tidak ada norma yang mengatur mengenai teknis panel dalam UU Pemilu," tambah dia.
Lebih lanjut, Puadi menilai metode ini bertujuan untuk meminimalisir kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sakit dan meninggal dunia sebagaimana yang banyak terjadi pada Pemilu 2019.
Namun, Puadi menyoroti ketersediaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jika metode dua panel diberlakukan.
"Pasal 832 ayat (5) UU Pemilu, salah satunya mensyaratkan bahwa proses penghitungan suara peserta pemilu di TPS diawasi oleh Pengawas TPS," ujar Puadi.
"Hal itu tentunya akan menimbulkan persoalan," lanjut dia.
Menurut Puadi, hanya tersedia satu petugas PTPS untuk mengawasi penghitungan suara dua panel dalam setiap TPS. Dengan begitu, Puadi menilai tidak mungkin terjadi pengawasan yang ideal.
Baca Juga: Tak Masalah Usulan Pilkada 2024 Dipercepat, Mendagri Tito: Asal KPU Siap, Why Not?
"Terlebih, proses tahapan penghitungan suara akan banyak sekali potensi kesalahan, kecurangan, dan bahkan potensi ketidaksesuaian hasil perhitungan yang harus selalu diawasi oleh Pengawas TPS," tutur Puadi.
Lebih baik, kata dia, wacana penghitungan suara dua panel tersebut dibarengi dengan pengawas TPS yang bisa mengawasi panel dengan fokus pada masing-masing panel.
"Artinya, harus ada pasal yang mengatur pengawas TPS dalam UU Pemilu diubah dan disesuaikan dengan wacana KPU tersebut," tandas Puadi.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Sebut Jeje Govinda Banyak Kena Sindir Netizen Gara-gara Nyaleg
-
Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg
-
KSAD Dudung ke Prajurit: Jangan Coba-Coba Memihak Salah Satu Capres, Harus Netral
-
KSAD Dudung: Silakan Purnawirawan Dukung Salah Satu Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif
-
Lantik 9 Pj Gubernur, Mendagri Minta untuk Tetap Netral pada Pemilu 2024
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi