Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Sebabnya, ICW telah mempersoalkan hal ini dengan membawa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 ke MA untuk diuji materi.
Terlebih, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan MA seharusnya memutuskan perkara ini dalam tenggat waktu 30 hari sejak diajukannya uji materi pada akhir Juni lalu.
"Kalau itu sudah diputus, besar kemungkinan nama-nama yang sudah dilansir ICW tidak sebegitu banyak jumlahnya karena putusan MK sudah menyatakan tenggat waktu mereka bisa mencalonkan diri mengikuti perhelatan politik elektoral setelah masa jeda waktu 5 tahun," kata Kurnia dalam keterangannya yang disampaikan secara daring, dikutip Rabu (6/9/2023).
Dia menilai perkara yang belum diputuskan MA ini memudahkan mantan terpidana kasus korupsi untuk maju pada Pileg 2024.
"Namun, karena KPU menambahkan syarat pidana tambahan pencabutan hak politik, sehingga beberapa mantan terpidana yang baru saja keluar dari penjara dan dikenakan, misalnya, pidana tambahan pencabutan hak politik 1 atau 2 tahun, mereka bisa mudah mendaftarkan diri, baik sebagai calon DPR, DPRD, maupun DPD RI," tutur Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia menegaskan bila MA menyampaikan putusan saat ini, partai politik masih bisa mencoret nama-nama eks korupsi dari daftar calon sementara (DCS).
Hal ini dirasa perlu agar tidak ada bekas terpidana kasus korupsi pada daftar calon tetap (DCT) nantinya.
"Mestinya, setiap mantan terpidana korupsi tidak mengikuti waktu 5 tahun atau pidana tambahan hak politik tidak lagi pantas diberikan tempat di dalam surat suara pada perhelatan politik 14 Februari 2024 mendatang," tandas Kurnia.
Baca Juga: KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!
Merujuk pada data yang diungkap ICW, terdapat 9 caleg DPR RI mantan terpidana koruptor, di antaranya sebagai berikut:
- Abdullah Puteh, nomor urut 1 Nasdem, daerah pemilihan atau dapil Aceh II. Mantan koruptor kasus pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
- Rahudman Harahap, nomor urut 4 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
- Abdillah, nomor urut 5 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
- Budi Antoni Aljufri, nomor urut 9 dari NasDem, dapil Sulawesi Selatan II. Mantan koruptor kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
- Eep Hidayat, nomor urut 1 dari NasDem, dapil Jawa Barat IX. Mantan koruptor kasus Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
- Al Amin Nasution, nomor urut 4 dari PDIP, dapil Jawa Tengah VII. Mantan koruptor kasus penerimaan suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
- Rokhmin Dahuri, nomor urut 1 dari PDIP, dapil Jawa Barat VIII. Mantan koruptor kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
- Susno Duadji, nomor urut 2 dari PKB, dapil Sumatera Selatan II. Mantan koruptor kasus pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
- Nurdin Halid, nomor urut 2 dari Golkar, dapil Sulawesi Selatan II. Mantan koruptor kasus distribusi minyak goreng Bulog.
Sementara enam mantan koruptor lainnya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Mereka di antaranya sebagai berikut:
- Patrice Rio Capella, nomor urut 10 dari dapil Bengkulu. Mantan koruptor kasus penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara.
- Dody Rondonuwu, nomor urut 7 dari dapil Kalimantan Timur. Mantan koruptor kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004 (Saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
- Emir Moeis, nomor urut 8 dari dapil Kalimantan Timur. Mantan koruptor kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
- Irman Gusman, nomor urut 7 dari dapil Sumatera Barat. Mantan koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
- Cinde Laras Yulianto, nomor urut 3 dari dapil DI Yogyakarta. Mantan koruptor kasus dana purna tugas Rp 3 miliar.
- Ismeth Abdullah, nomor urut 8 dari dapil Kepulauan Riau. Mantan koruptor kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004, saat menjabat sebagai ketua otorita Batam.
Berita Terkait
-
KSAD Dudung ke Prajurit: Jangan Coba-Coba Memihak Salah Satu Capres, Harus Netral
-
KSAD Dudung: Silakan Purnawirawan Dukung Salah Satu Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif
-
Lantik 9 Pj Gubernur, Mendagri Minta untuk Tetap Netral pada Pemilu 2024
-
Ketum Parpol Pendukung Ganjar Gelar Rapat Tertutup Selama 40 Menit, Bahas Momentum Umumkan Cawapres
-
KPU Punya Bukti Caleg Mantan Terpidana Telah Umumkan Status Hukumnya ke Publik
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran