Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Sebabnya, ICW telah mempersoalkan hal ini dengan membawa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 ke MA untuk diuji materi.
Terlebih, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan MA seharusnya memutuskan perkara ini dalam tenggat waktu 30 hari sejak diajukannya uji materi pada akhir Juni lalu.
"Kalau itu sudah diputus, besar kemungkinan nama-nama yang sudah dilansir ICW tidak sebegitu banyak jumlahnya karena putusan MK sudah menyatakan tenggat waktu mereka bisa mencalonkan diri mengikuti perhelatan politik elektoral setelah masa jeda waktu 5 tahun," kata Kurnia dalam keterangannya yang disampaikan secara daring, dikutip Rabu (6/9/2023).
Dia menilai perkara yang belum diputuskan MA ini memudahkan mantan terpidana kasus korupsi untuk maju pada Pileg 2024.
"Namun, karena KPU menambahkan syarat pidana tambahan pencabutan hak politik, sehingga beberapa mantan terpidana yang baru saja keluar dari penjara dan dikenakan, misalnya, pidana tambahan pencabutan hak politik 1 atau 2 tahun, mereka bisa mudah mendaftarkan diri, baik sebagai calon DPR, DPRD, maupun DPD RI," tutur Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia menegaskan bila MA menyampaikan putusan saat ini, partai politik masih bisa mencoret nama-nama eks korupsi dari daftar calon sementara (DCS).
Hal ini dirasa perlu agar tidak ada bekas terpidana kasus korupsi pada daftar calon tetap (DCT) nantinya.
"Mestinya, setiap mantan terpidana korupsi tidak mengikuti waktu 5 tahun atau pidana tambahan hak politik tidak lagi pantas diberikan tempat di dalam surat suara pada perhelatan politik 14 Februari 2024 mendatang," tandas Kurnia.
Baca Juga: KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!
Merujuk pada data yang diungkap ICW, terdapat 9 caleg DPR RI mantan terpidana koruptor, di antaranya sebagai berikut:
- Abdullah Puteh, nomor urut 1 Nasdem, daerah pemilihan atau dapil Aceh II. Mantan koruptor kasus pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
- Rahudman Harahap, nomor urut 4 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
- Abdillah, nomor urut 5 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
- Budi Antoni Aljufri, nomor urut 9 dari NasDem, dapil Sulawesi Selatan II. Mantan koruptor kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
- Eep Hidayat, nomor urut 1 dari NasDem, dapil Jawa Barat IX. Mantan koruptor kasus Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
- Al Amin Nasution, nomor urut 4 dari PDIP, dapil Jawa Tengah VII. Mantan koruptor kasus penerimaan suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
- Rokhmin Dahuri, nomor urut 1 dari PDIP, dapil Jawa Barat VIII. Mantan koruptor kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
- Susno Duadji, nomor urut 2 dari PKB, dapil Sumatera Selatan II. Mantan koruptor kasus pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
- Nurdin Halid, nomor urut 2 dari Golkar, dapil Sulawesi Selatan II. Mantan koruptor kasus distribusi minyak goreng Bulog.
Sementara enam mantan koruptor lainnya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Mereka di antaranya sebagai berikut:
- Patrice Rio Capella, nomor urut 10 dari dapil Bengkulu. Mantan koruptor kasus penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara.
- Dody Rondonuwu, nomor urut 7 dari dapil Kalimantan Timur. Mantan koruptor kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004 (Saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
- Emir Moeis, nomor urut 8 dari dapil Kalimantan Timur. Mantan koruptor kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
- Irman Gusman, nomor urut 7 dari dapil Sumatera Barat. Mantan koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
- Cinde Laras Yulianto, nomor urut 3 dari dapil DI Yogyakarta. Mantan koruptor kasus dana purna tugas Rp 3 miliar.
- Ismeth Abdullah, nomor urut 8 dari dapil Kepulauan Riau. Mantan koruptor kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004, saat menjabat sebagai ketua otorita Batam.
Berita Terkait
-
KSAD Dudung ke Prajurit: Jangan Coba-Coba Memihak Salah Satu Capres, Harus Netral
-
KSAD Dudung: Silakan Purnawirawan Dukung Salah Satu Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif
-
Lantik 9 Pj Gubernur, Mendagri Minta untuk Tetap Netral pada Pemilu 2024
-
Ketum Parpol Pendukung Ganjar Gelar Rapat Tertutup Selama 40 Menit, Bahas Momentum Umumkan Cawapres
-
KPU Punya Bukti Caleg Mantan Terpidana Telah Umumkan Status Hukumnya ke Publik
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest