Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman dan Politikus PDIP Masinton Pasaribu merespons rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kedua anggota Komisi III DPR itu mengaku tidak masalah dengan rencana berubahnya jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) tersebut.
"Tentu kami akan patuh ya pada UU Pemilu maupun PKPU. Apa yang dibuat penyelenggara Pemilu, kami akan ikuti," kata Habiburrokhman di Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis (7/9/2023).
Dengan begitu, lanjut dia, pematangan untuk menentukan bakal cawapres bagi Prabowo Subianto akan dikebut karena pendaftaran akan dibuka sekitar satu bulan lagi.
"Kalau lebih cepat, tentu penentuan cawapresnya pasti akan lebih cepat," ujar dia.
Meski begitu, Habiburrokhman memastikan pihaknya tetap santai dan tidak terburu-buru dalam menentukan calon wakil presiden.
Sementara di sisi lain, Masinton mengatakan percepatan jadwal pendaftaran tidak akan berpengaruh pada PDIP dalam menentukan calon wakil presiden bagi Ganjar Pranowo.
"Artinya, bahwa sebenarnya kami semua sudah ada masing-masing partai-partai ini yang sudah mengusung capres kan sudah ada partai sendiri masing-masing," ucap Masinton.
"Tinggal mencari timing yang tepat hasil dari proses musyawarah kerja sama antara parpol kemudian mencari waktu yang tepat kapan diumumkan. Menurut saya, tidak masalah," katanya.
Baca Juga: KPU Berencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Jadinya Kapan?
Diketahui, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil preside dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan perubahan ini dilakukan dengan dasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pengesahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perihal Pemilu.
"Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
"Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022, khususnya lampiran 1, kampanye dimulai tanggal 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November," tambah dia.
Berita Terkait
-
KPU Berencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Jadinya Kapan?
-
KPU Wacanakan Hitung Suara dengan Dua Panel, Bawaslu Khawatirkan Ketersediaan Pengawas TPS
-
Penjelasan KPU Soal Usulan Penghitungan Suara Pemilu Dua Panel Di Rancangan PKPU
-
Mepet Pendaftaran Capres, Projo Baru akan Umumkan Sosok yang Didukungnya, Budi Arie: Ditunggu Ya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan