Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal atau tidak jadi menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024 setelah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.
"Enggak diterapkan pada Pemilu 2024, proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tujuh orang itu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai rapat konsultasi.
Model dua panel penghitungan suara tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menjadi salah satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas dalam rapat tersebut.
Hasyim menyebut bahwa model dua panel penghitungan suara sedianya disusun untuk mengurangi beban anggota KPPS, itu juga dapat mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Meski demikian, Hasyim mengatakan pihaknya telah melakukan pembaruan-pembaruan untuk menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS saat bertugas melakukan penghitungan surat suara pemilu dan meningkatkan kualitas proses penghitungan suara itu sendiri.
Misalnya, lanjut dia, terkait syarat menjadi anggota KPPS, baik dari segi umur maupun kondisi kesehatan. “Kemudian kan ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan kemudian penggandaan salinan,” ujarnya sebagaimana disitat Suara.com dari Antara.
Sebelumnya saat memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang bahwa model dua panel penghitungan suara belum siap diterapkan untuk Pemilu 2024.
Menurut dia, model dua panel penghitungan suara memiliki kelemahan dalam hal pengawasan, khususnya terkait keterbatasan sumber daya pengawas. “Kalau saya lebih baik untuk Pemilu 2024 ini kita samakan sama yang kemarin (Pemilu 2019) tetap satu panel,” ucapnya.
Meski demikian, Doli tak menutup kemungkinan model dua panel penghitungan suara dapat diterapkan untuk pemilu selanjutnya. ”Usulan ini mungkin bagus ya, tujuan kita baik untuk membuat waktu efisien, tapi karena ini baru disimulasikan tinggal beberapa bulan lagi ya rasa-rasanya akan menimbulkan berpotensi menimbulkan masalah baru,” kata dia.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Pada 19-25 Oktober
Diketahui, model dua panel penghitungan suara akan terdiri atas panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI.
Kemudian, ada pula panel B atau panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.
Berita Terkait
-
DPR dan Pemerintah Sepakati Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Pada 19-25 Oktober
-
Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Lancar, KPU: Logistik Sudah Disiapkan
-
Ketua KPU Ungkap Ada Usulan Pemungutan Suara di Luar Negeri Digelar Lebih Cepat
-
Bicara Pemilu 2024, Jokowi: Potensi Ketegangan akan Tetap Ada
-
5 Fakta Masa Pendaftaran Capres Cawapres, Hari Ini KPU Ajukan Ke DPR RI
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024