"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun," ucapnya.
Perlu diketahui, perkara ini dimohonkan oleh Wiwit Arianto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Pada permohonan uji materiil UU Pemilu ini, pemohon meminta agar batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun.
Mereka juga meminta agar usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 70 tahun.
Permohonan Capres-Cawapres Maksimal Dua Kali Pemilu
Di sisi lain, MK juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian material Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 104/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara ini, pemohon menggugat Pasal 169 ayat 1 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode untuk jabatan yang sama.
Kuasa hukum pemohon, Donny Tri Istiqomah pasal tersebut belum cukup melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28j ayat 1 UUD NRI 1945.
"Ternyata proses transisi demokrasi di Indonesia yang seharusnya dalam pandangan kami, dalam konteks etika politik, seorang warga negara yang berani mencalonkan diri sebagai calon presiden seharusnya memiliki kedewasaan dan kematangan politik yang harus teruji," kata Donny di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Kematangan berpolitik itu, lanjut dia, mesti ditunjukkan dengan sikap kenegarawanan. Namun, dia menilai kurangnya kematangan berpolitik menyebabkan seringnya hak warga negara dalam Pasal 28j ayat 1 UUD 1945 dilanggar.
Baca Juga: Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
"Salah satunya dalam proses pemilihan presiden di mana seharusnya seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon presiden, ketika sudah kalah dua kali, dalam konteks etika politik dan sifat kenegarawanan, seharusnya dengan sendirinya mengundurkan diri atau tidak perlu mencalonkan diri lagi demi terjaga nya tidak dilanggarnya pasal 28j ayat 1, yaitu demi menghormati hak orang lain, salah satunya hak kami sebagai pemohon," tuturnya.
Menurut dia, memang belum ada norma yang mengatur perihal calon presiden dan calon wakil presiden yang mencalonkan diri lebih dari dua kali. Namun, dia menilai saat ini tidak ada jaminan kedewasaan politik para tokoh bangsa dalam transisi demokrasi di Indonesia.
"Demi terlindunginya hak kami berdasarkan Pasal 28 j ayat 1, kami mohon dampaknya akhirnya kami mengalami kerugian konstitusional karena hak kami yang diatur terganggu, tidak bisa mencalonkan diri karena partai politik akan memilih itu lagi itu lagi," tandas Donny.
Sekedar informasi, perkara ini dimohonkan oleh Gulfino Guevaratto yang pada pokoknya meminta agar syarat calon presiden dan calon wakil presiden ialah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.
Berita Terkait
-
Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya
-
ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen
-
Fahri Hamzah Sebut Prabowo Jadi Sosok Tepat Basmi Pejabat Doyan Korupsi
-
Gus Miftah Sebut Khofifah Layak Jadi Cawapres Prabowo
-
Budiman Sudjatmiko Ngaku Pernah Ditawari Nyapres Lewat Cagub DKI: Saya Tolak
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024