Suara.com - Menjelang Pemilu 2024, ada aturan terbaru bagi PNS yang harus dipatuhi. Adapun aturan tersebut memuat tentang PNS dilarang like medsos Capres. Namun yang jadi pertanyaan, kenapa PNS dilarang like medsos Capres? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, aturan mengenai PNS harus bijak dalam bermain sosial modia jelang Pilpres ini tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) No 2 Tahun 2022 yang telah ditandatangani 5 pimpinan yaitu Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN, KASN dan Bawaslu.
Dalam SKB tersebut juga menyebutkan bahwa setiap PNS harus bijak dalam bersosial media, terlebih lagi pada masa-masa jelang Pemilihan Presiden 2024 seperti sekarang ini. PNS pun dilarang untuk memposting, komentar, membagikan dan like medsos Capres.
Nah bagi yang ingin mengetahui kenapa PNS dilarang PNS medsos Capres serta dilarang juga untuk memposting, berkomentar maupun membagikan postingannya, mari simak berikut ini penjelasannya.
Jadi, PNS dilarang untuk memposting, berkomentar, membagikan dan like medsos Capres yaitu tujuannya untuk mewujudkan PNS yang netral juga professional. Selain itu juga untuk mewujudkan terselenggaranya Pemilu dan Pilpres yang berkualitas.
Bagi PNS yang melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanski sebagaimana tertulis dalam aturan SKB berikut ini
"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),"
Adapun untuk jenis sanksi yang diberikan bagi PNS melanggar aturan tersebut yaitu sanksi moral dengan memberikan pernyataan secara terbuka maupun tertutup. Untuk lebih jelasnya, sanksi pelanggaran tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004 berikut ini.
- Pasal (1) menyebutkan bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melanggar Kode Etik akan mendapat sanksi moral
- Pasal (2) menyebutkan bahwa sanksi moral sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis serta dinyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian
- Pasal (3) menyebutkan bahwa sanksi moral sebagaimana dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup;
b. pernyataan secara terbuka
Dalam poin ke-4, tertulis aturan mengenai penggunaan akun medsos mulai dari “comment”, “share” dan “like”. Sementara dalam poin ke-5, tertulis aturan mengenai unggahan foto barsama peserta pemilu di medsos .
Baca Juga: ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen
Demikian ulasan mengenai mengenai kenapa PNS dilarang like medsos Capres dalam aturan SKB (Surat Keputusan Bersama) No 2 Tahun 2022 lengkap dengan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan