Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan, ia mau ikut turun tangan apabila bantuannya dibutuhkan.
"Pasti dong. Kalau ada kesulitan di situ bilang ke saya, saya turun tangan," kata Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Mahfud meminta dugaan upaya penghalangan proses penyidikan pada kasus itu harus diusut. KPK sebelumnya menyatakan ada upaya penghilangan barang bukti berupa catatan aliran uang ke tersangka dalam perkara ini.
"Itu tindak pidana sendiri, kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut. Satu korupsinya sendiri itu, adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar," tegas Mahfud MD.
Kemudian soal temuan 12 senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Mahfud juga meminta untuk diusut.
"Harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak pengguna, ya, harus diproses hukum lagi," tegasnya.
"Pokoknya hukum harus ditegakkan, kalau negara ini mau baik ke atas. Itu hukum harus memberi kepastian, ke bawah harus memberi perlindungan. Itu saja sebenarnya," sambung Mahfud.
Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Berita Terkait
-
KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul, Mahfud MD: Pokoknya Hukum Harus Ditegakkan!
-
Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Tanah Air Sore Ini, Bakal Langsung Jadi Tersangka Korupsi?
-
Mahfud MD Minta Upaya Penghilangan Barbuk Dugaan Korupsi di Kementan Diusut: Harus Dikejar!
-
Respons Penggeledahan Rumah Dinas Mentan Syahrul, Cak Imin Singgung Transparansi
-
Diduga Ada Perintah Musnahkan Barang Bukti Saat KPK Geledah Kantor Kementan!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024