Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi penghalangan saat melakukan penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, upaya itu berupa dugaan perintah untuk memusnahkan dokumen yang berisi catatan aliran keuangan.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dikutip Minggu (1/10/2023).
Kepada pihak yang berupaya menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Kementan, KPK mengingatkan, mereka dapat ditindak secara pidana.
"Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan di Kementan, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga menjadi bukti.
"Yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan," kata Ali.
Dalam kasus ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan.
"Terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan," kata Ali.
Rumah dinas Mentan Syahrul juga sudah digeledah penyidik KPK. Ditemukan uang puluhan miliar, catatan keuangan, dokumen pembelian aset bernilai ekonomis, dan 12 pujuk senjata api.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
-
Isu Penetapan Mentan Syahrul Limpo Tersangka Barbau Politis, Hasto PDIP: Kami Percaya KPK
-
Deretan Kontroversi Mentan Syahrul Yasin Limpo, Terbaru Isu Korupsi
-
Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, Berikut Perjalanan Karir Mentan Syahrul Yasin Limpo
-
Soroti Momentum Kasus Korupsi Mentan, Rocky Gerung: Itu Tukar Tambah Kepentingan Politik
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar