Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak akan merevisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023. Padahal, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 soal penghitungan 30 persen keterwakilan calon anggota legislatif perempuan telah diajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, judicial review terhadap Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana juga telah dikabulkan MA.
Meski begitu, KPU tetap melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan surat edaran agar partai politik peserta pemilu bisa menyesuaikan putusan MA dalam menyusun daftar caleg.
"Ada sebagian orang bilang itu surat hanya imbauan saja. Itu kalau berdebat soal redaksi surat dinas KPU," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
"Kalau Bawaslu menghormati keputusan MA, maka tentu Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap proses yang berjalan nanti," tambah dia.
Dengan begitu, Lolly mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut surat edaran KPU oleh partai politik peserta pemilu.
"Tidak (revisi) PKPU, tapi ada surat. Bagaimana berjalannya, Bawaslu akan melakukan pengawasan," tandas Lolly.
Perlu diketahui, MA mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 mengenai perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
Permohonan itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan Eks Anggota Bawaslu Wahidah Suaib.
Baca Juga: KPU: Capres-Cawapres Terpilih Bisa Ikut Susun RAPBN 2025
"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA, dikutip Rabu (30/8/2023).
Adapun perkara 24 P/HUM/2023 ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Di sisi lain, MA juga mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian dikutip dari Putusan MA, Jumat (29/9/2023).
Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Berita Terkait
-
KPU: Capres-Cawapres Terpilih Bisa Ikut Susun RAPBN 2025
-
MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Caleg Perempuan, KPU Tak Akan Revisi PKPU
-
Jelang Pendaftaran Capres-cawapres, KPU Bakal Undang Parpol Pekan Ini
-
KPU akan Kasih Tambahan Waktu kepada Capres-cawapres untuk Revisi Visi dan Misi
-
KPU DKI Tak Bisa Larang Cinta Mega Jadi Caleg PAN: Itu Terserah Partai
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024