Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan soal aturan usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang. Adapun aturan itu tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Fajar di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Adapun pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.
Ada sejumlah perkara yang nantinya dibacakan pada sidang. Perkara pertama diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Gugatan mereka terdaftar dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Sementara, perkara lainnya yang bernomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.
Lalu, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa juga mengajukan perkara sama dan terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Underbow Gerindra Mau Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Umur Bukan Tolok Ukur Kapasitas Seseorang
Permohonan serupa diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Ia meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.
Adapun perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Ia memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.
Pengajuan gugatan tersebut begitu melekat pada sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Sebabnya, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu didorong untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Padahal usianya belum mencukupi aturan. Tahun ini, Gibran berusia 36 tahun.
Sementara aturan yang tertuang pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Gibran kerap kali ditanyakan soal kansnya menjadi cawapres Prabowo.
Namun, ia berulangkali menyinggung soal usianya yang belum mencukupi syarat menjadi cawapres. Apabila MK mengabulkan gugatan, maka Gibran memiliki peluang begitu besar untuk maju di Pilpres 2023 sebagai cawapres.
"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Kandidat Capres Paling Disukai Milenial dan Gen Z Versi Survei, Peneliti SMRC: Karakter Ganjar Mirip Jokowi
-
Ada Pemicu di Balik Dorongan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Demokrat Singgung Gugatan di MK
-
Konflik Memanas Lagi, Gibran Buka Suara Terkait Nasib Revitalisasi Keraton Solo
-
Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, Hati Nurani Jokowi Dipuji Setinggi Langit
-
Kandidat Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 Mengerucut 4 Nama, Siapa Saja?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
-
Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing