Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan soal aturan usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang. Adapun aturan itu tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Fajar di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Adapun pembacaan putusan akan dilakukan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB.
Ada sejumlah perkara yang nantinya dibacakan pada sidang. Perkara pertama diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Gugatan mereka terdaftar dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Sementara, perkara lainnya yang bernomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.
Lalu, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa juga mengajukan perkara sama dan terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Underbow Gerindra Mau Gibran Jadi Cawapres Prabowo: Umur Bukan Tolok Ukur Kapasitas Seseorang
Permohonan serupa diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Ia meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.
Adapun perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Ia memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.
Pengajuan gugatan tersebut begitu melekat pada sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Sebabnya, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu didorong untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Padahal usianya belum mencukupi aturan. Tahun ini, Gibran berusia 36 tahun.
Sementara aturan yang tertuang pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Gibran kerap kali ditanyakan soal kansnya menjadi cawapres Prabowo.
Tag
Berita Terkait
-
Kandidat Capres Paling Disukai Milenial dan Gen Z Versi Survei, Peneliti SMRC: Karakter Ganjar Mirip Jokowi
-
Ada Pemicu di Balik Dorongan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Demokrat Singgung Gugatan di MK
-
Konflik Memanas Lagi, Gibran Buka Suara Terkait Nasib Revitalisasi Keraton Solo
-
Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, Hati Nurani Jokowi Dipuji Setinggi Langit
-
Kandidat Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 Mengerucut 4 Nama, Siapa Saja?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024