Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mendaftar ke KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan salah satu syarat pendaftaran pencalonan capres dan cawapres berdasarkan undang-undang ialah mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugasnya jika terpilih nanti.
“Kami masih konsultasi sama Menteri Kesehatan, rumah sakit mana yang ditunjuk untuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, sehingga nanti dapat diambil kesimpulan bahwa pasangan calon dibuktikan telah memenuhi syarat,” kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut, dia menyebut salah satu syarat yang harus disiapkan pasangan capres dan cawapres ialah surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah meski KPU nantinya akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
“Karena menurut UU ketika hadir mendaftar harus sudah ada bukti bahwa pasangan calon tersebut sudah dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan tugas-tugas sebagai capres dan cawapres,” ujar Hasyim.
“Nanti memfasilitasi pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang dibentuk oleh KPU dan RS yang ditunjuk oleh KPU,” tambah dia.
Terkait jadwal tahapan Pilpres 2024, pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Berita Terkait
-
KPU Pastikan Tak Ada Lambang Empat Parpol Baru Peserta Pemilu dalam Surat Suara Pilpres 2024
-
Kode Keras! Kaesang Pakai Kaus Prabowo Saat Sambangi Kertanegara
-
Survei SPIN: Prabowo Kalahkan Ganjar dan Anies Kalau Pilpres Digelar Hari Ini
-
Selain Tak Bisa Usung Capres-cawapres, Parpol Baru Juga Tak Bisa Jadi Sumber Dana Kampanye
-
Ada Faktor Jokowi, Jadi Sinyal Relawan Projo Dorong Gibran Maju Cawapres
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki