Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mencantumkan tanda gambar empat partai politik (parpol) dalam surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebab, keempat partai tersebut baru menjadi peserta pada Pemilu 2024 sehingga tidak memenuhi syarat sebagai partai politik pengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 serta Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan.
Hasyim menjelaskan, Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan capres dan cawapres hanya dapat diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik perserta pemilu yang memenuhi kursi paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
"Bagi partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian dari partai pengusul atau pendaftar pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, tapi dapat menjadi pendukung," kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Dalam surat suara pilpres nantinya akan tercantum foto dan pasangan calon, nomor urut, dan tanda gambar partai politik pengusung.
"Konsekuensinya, nama dan tanda gambar partai baru tidak dapat masuk dalam desain surat suara pemilu presiden," ujar Hasyim.
Dia mengatakan, konsekuensi lain bagi partai baru ialah tidak bisa menjadi sumber dana kampanye pasangan capres cawapres.
Menurut Hasyim, bila ketua umum partai politik baru ingin berkontribusi dalam pendanaan kampanye pasangan calon, sifatnya menjadi personal.
Baca Juga: Selain Tak Bisa Usung Capres-cawapres, Parpol Baru Juga Tak Bisa Jadi Sumber Dana Kampanye
"Seperti orang perorangan atau seperti kumpulan orang," ujarnya.
Adapun empat partai politik yang tidak bisa mengusulkan pasangan capres dan cawapres ialah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan Partai Garuda.
Mengenai jadwal tahapan Pilpres 2024, pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024