Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan memimpin langsung sidang gugatan atau putusan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
Dalam jadwal sidang, pengucapan putusan uji materi batas usia capres dan cawapres itu bakal dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Senin (16/10/2023) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ketua MK pasti memimpin sidang," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada wartawan termasuk Suara.com, Senin (16/10/2023).
Selain Anwar Usman, sidang putusan itu akan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Diketahui, MK akan memutus tujuh permohonan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres pada hari ini. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.
Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.
Baca Juga: Jaga Ketat Sidang Putusan Batas Usia Capres-Capres di MK, Polisi: Hindari Jalan Medan Merdeka Barat
Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur dengan syarat alternatif.
Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023.
Berita Terkait
-
Jaga Ketat Sidang Putusan Batas Usia Capres-Capres di MK, Polisi: Hindari Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jelang Putusan, PSI Sebut Kaesang Dukung Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun
-
Jadi Salah Satu Pemohon, PSI Pasrah Kalau MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
-
Sederet Pihak yang Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada Nama Wagub Jatim Emil Dardak
-
Dipimpin Paman Gibran, 9 Hakim Konstitusi Bakal Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik
-
7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking
-
Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas
-
Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
-
Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik
-
Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?
-
Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan