Suara.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres. Atas adanya putusan MK tersebut, Gibran meminta seluruh pihak untuk berpikiran positif terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan Gibran karena dirinya kerap disangkutpautkan dengan gugatan pengubahan batas usia capres dan cawapres. Sebab, namanya santer disebut-sebut sebagai kandidat cawapres di Pilpres 2024.
Akan tetapi, kesempatan Gibran terganjal dengan syarat capres dan cawapres yakni minimal berusia 40 tahun. Sementara, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut kini masih berusia 36 tahun.
"Mangkanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo," kata Gibran mengutip tayangan YouTube Berita Surakarta, Senin (16/10/2023).
Gibran sendiri mengklaim tidak mengikuti perjalanan sidang MK. Ia mengaku baru selesai rapat di kantornya.
Oleh sebab itu, suami Selvi Ananda tersebut memilih untuk tidak mengomentari mengenai putusan MK tersebut.
"Saya gak ngikutin lho dari tadi rapat," ungkapnya.
MK Tolak Gugatan PSI
MK menolak permohonan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Kepala Daerah dari Gerindra Soal Batas Usia Minimal Capres-cawapres
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.
Sebelumnya, hakim anggota, Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.
MK berpendapat kalau urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.
Terlebih lagi, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.
"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Dikira Tak Memperhatikan, Gibran Tandai Warganet yang Sudah Dua Kali Hina Prajurit Keraton Solo
-
Sempat Berhadapan, Massa Aksi Tolak dan Dukung Usia Minimal Capres-Cawapres di Patung Kuda Bubarkan Diri
-
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Belum 40, Belum Matang
-
MK Tolak Gugatan Kepala Daerah dari Gerindra Soal Batas Usia Minimal Capres-cawapres
-
MK Tolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres, Reaksi Gibran Ramai Jadi Omongan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024