Suara.com - Pengamat Sosial Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions Herry Mendrofa menilai keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia Capres dan Cawapres menjadi 35 telah konstitusional.
Menurut Herry, bahwa posisi Presiden dan Wakil Presiden seharusnya dijabat oleh seseorang yang dianggap matang secara kecerdasan dan hal ini dianggap terdapat di usia 40 tahun.
"Jadi begini, bukan hanya soal politik hukum saja, atau mengenai demokrasi, pertimbangan psikologis seperti kematangan emosional dan kecerdasan lainnya jadi instrumen penilaian apalagi ketika jadi Presiden atau Wakil Presiden ini jadi hal yang menentukan," kata Herry dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut, dia melihat bahwa konteks geopolitik Indonesia yang berbasis multikulturalistik menjadikan usia sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Capres dan Cawapres.
"Memimpin Indonesia yang multikultut ini secara antropologis saya kira harus dilihat dari usia yang telah cukup, dan bahwa usia 40 tahun adalah usia yang matang untuk menjawab tantangan seperti ini," ucap Herry.
Belum lagi, kecakapan figur Capres dan Cawapres untuk mengelola problematika global seperti potensi konflik antar negara, ancaman ideologi negara, persoalan transnasional dan keberlanjutan negara merupakan isu yang harus dikuasai oleh pemimpin nasional.
"Ada banyak persoalan bangsa ini yang tentunya Capres dan Cawapres harus memiliki kapasitas mengelolanya seperti potensi konflik, menghadapi ancaman ideologi, persoalan transnasional dan geopolitik global. Hal ini kan cukup berat maka usia 40 tahun yang ke atas adalah usia yang tepat untuk dibebani hal ini dalam konteks kepemimpinan nasional," tutur Herry.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023). Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.
Perkara pertama yang dibacakan oleh MK diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.
Berita Terkait
- 
            
              Gugatan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun dengan Syarat Berpengalaman dalam Pemerintahan Juga Ditolak MK
- 
            
              MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres - Cawapres
- 
            
              Gibran Ngakak Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
- 
            
              Dissenting Opinion Hakim MK Guntur Hamzah: Penentuan Batas Usia Capres-cawapres Tak Diatur Konstitusi, Tapi Tafsir
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
- 
            
              Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
- 
            
              Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
- 
            
              Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
- 
            
              Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
- 
            
              MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
- 
            
              Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
- 
            
              Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
- 
            
              Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
- 
            
              Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024