Suara.com - Massa yang menggelar aksi unjuk rasa menolak dan mendukung batas usia minimal capres-cawapres di Bundaran Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) telah membubarkan diri.
Pantauan Suara.com, massa terpantau bubar sekitar pukul 12.50 WIB. Sebelum bubar, massa aksi yang menolak dan mendukung sempat berhadap-hadapan.
Mereka beradu orasi dari atas mobil komando, sambil membentangkan spanduk dan membawa poster. Setelah beberapa saat beradu orasi, massa membubarkan diri secara tertib.
Pihak kepolisian mengawal saat kerumunan membubarkan diri supaya tidak terjadi gesekan. Massa yang menolak dan mendukung batas usia minimal capres-cawapres membubarkan diri ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan.
Adapun massa yang mendukung batas usia minimal capres-cawapres berasal dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Sedangkan massa yang menolak berasal dari aliansi mahasiswa di beberapa kampus Jakarta.
"Kita harus legowo dan kita harus hormati putusan MK," ujar salah satu orator dari atas mobil komando Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat di dekat Bundaran Patung Kuda hingga kini masih ditutup oleh beton dan kawat berduri.
Sebelumnya, MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan PSI terkait usia minimal batas capres-cawapres. Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.
MK berpendapat kalau urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.
Baca Juga: Dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Ini Nama-nama 9 Hakim Di Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Terlebih lagi, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
MK juga menolak gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh Partai Garuda.
Permohonan yang dimaksud terdaftar sebagai perkara dengan nomor 51/PUU-XXI/2023. Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam pengambilan keputusan, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Adapun salah satu pertimbangan MK menolak permohonan tersebut ialah frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam Pasal 169 huruf Q UU 7/2017 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara ternyata tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Berita Terkait
-
Tolak Gugatan PSI, MK: Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres Langgar Moral dan Diskriminatif!
-
Putusan MK Hari Ini: Hasil, Tanggapan Pakar Hukum
-
MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres!
-
Dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Ini Nama-nama 9 Hakim Di Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Jaga Ketat Sidang Putusan Batas Usia Capres-Capres di MK, Polisi: Hindari Jalan Medan Merdeka Barat
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG