Suara.com - Massa yang menggelar aksi unjuk rasa menolak dan mendukung batas usia minimal capres-cawapres di Bundaran Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) telah membubarkan diri.
Pantauan Suara.com, massa terpantau bubar sekitar pukul 12.50 WIB. Sebelum bubar, massa aksi yang menolak dan mendukung sempat berhadap-hadapan.
Mereka beradu orasi dari atas mobil komando, sambil membentangkan spanduk dan membawa poster. Setelah beberapa saat beradu orasi, massa membubarkan diri secara tertib.
Pihak kepolisian mengawal saat kerumunan membubarkan diri supaya tidak terjadi gesekan. Massa yang menolak dan mendukung batas usia minimal capres-cawapres membubarkan diri ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan.
Adapun massa yang mendukung batas usia minimal capres-cawapres berasal dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Sedangkan massa yang menolak berasal dari aliansi mahasiswa di beberapa kampus Jakarta.
"Kita harus legowo dan kita harus hormati putusan MK," ujar salah satu orator dari atas mobil komando Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat di dekat Bundaran Patung Kuda hingga kini masih ditutup oleh beton dan kawat berduri.
Sebelumnya, MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan PSI terkait usia minimal batas capres-cawapres. Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.
MK berpendapat kalau urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.
Baca Juga: Dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Ini Nama-nama 9 Hakim Di Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Terlebih lagi, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
MK juga menolak gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan oleh Partai Garuda.
Permohonan yang dimaksud terdaftar sebagai perkara dengan nomor 51/PUU-XXI/2023. Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam pengambilan keputusan, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Adapun salah satu pertimbangan MK menolak permohonan tersebut ialah frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam Pasal 169 huruf Q UU 7/2017 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara ternyata tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Berita Terkait
-
Tolak Gugatan PSI, MK: Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres Langgar Moral dan Diskriminatif!
-
Putusan MK Hari Ini: Hasil, Tanggapan Pakar Hukum
-
MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres!
-
Dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Ini Nama-nama 9 Hakim Di Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Jaga Ketat Sidang Putusan Batas Usia Capres-Capres di MK, Polisi: Hindari Jalan Medan Merdeka Barat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton