Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia di bawah 40 tahun tidak bisa dimajukan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres), kecuali memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dinilai sebagai logika yang tidak karuan.
Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Felia Primaresti mengemukakan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak konsisten dan tidak bisa diterima.
"Apabila memang negara konsisten dengan hal tersebut, seharusnya putusan MK terkait dengan batasan usia cawapres 35 tahun bisa dikabulkan," ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (16/10/2023).
Ia mengemukakan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak konsisten karena sebelumnya negara selama ini menggaungkan partisipasi anak muda dalam ranah politik.
Felia juga menambahkan, dengan ditolaknya gugatan di bawah usia 40 tahun malah mengabulkan gugatan terkait dengan syarat menjadi cawapres.
"Dengan ditolaknya gugatan tersebut dan justru malah mengabulkan gugatan terkait dengan syarat menjadi cawapres yaitu memiliki pengalaman menjadi kepala daerah akan terasa kental dengan unsur konflik kepentingan," ujarnya.
Felia menyampaikan hal tersebut, lantaran Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman merupakan adik ipar Joko Widodo, yang artinya merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka dan secara tidak langsung juga berelasi dengan Bobby Nasution.
"Memiliki pengalaman menjadi kepala daerah akan terasa kental dengan unsur konflik kepentingan," ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Hukum TII Christina Clarissa Intania menilai penolakan gugatan batas usia capres-cawapres yang ditolak MK sudah benar, karena memang bukan merupakan keweangan lembaga tersebut.
Baca Juga: Dapat Lampu Hijau dari MK, Projo Segera Deklarasi Dukungan Duet Prabowo-Gibran!
"Seharusnya logika yang sama diterapkan juga untuk sisa permohonannya. Dalam Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden telah dimandatkan di UU."
"Keterlibatan pemuda merupakan hal yang baik dan sangat diharapkan, namun perlu diperhatikan siapa yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tersebut. Yang mana dalam kasus ini adalah pembentuk peraturan perundang-undangan, yaitu DPR dan pemerintah," katanya.
TII sebelumnya juga pernah mempublikasikan riset untuk mendorong partisipasi anak muda dalam politik secara bermakna.
Salah satu rekomendasi yang diajukan yakni mendorong reformasi internal kelembagaan partai, termasuk dengan menerapkan 'merit system' dalam proses nominasi kandidat di kompetisi politik dalam proses yang demokratis dan berdasarkan 'good governance'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024