Suara.com - Bakal capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, berbicara mengenai potensi melawan duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan menambahkan syarat terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres.
Anies mengatakan dirinya bersama Muhaimin Iskandar atau Cak Imin siap mendaftar ke KPU pada 19 Oktober mendatang tanpa harus mengetahui siapa yang akan menjadi lawan dalam Pilpres 2024.
“Kami siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang akan menjadi kompetitor,” kata Anies kepada wartawan di kediamannya di Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Menurut Anies, Pilpres yang akan datang bukan berbicara soal kompetisi. Anies menilai Pilpres adalah urusan untuk membuat perubahan yang lebih baik bagi Indonesia.
"Kenapa? Karena ini menurut kami tidak soal kompetisinya, ini soal membawa amanat rakyat soal perubahan untuk keadilan, perubahan untuk kita merasakan kesetaraan kesempatan," ungkap Anies.
Lebih lanjut, Anies menyebut Pilpres yang akan datang adalah ajang untuk beradu gagasan.
"Siapa pun nanti yang mendapat amanat dari koalisi mana pun, kita siap bawa gagasan itu. Karena ini bukan berperang, ini bukan bermusuhan, ini adalah berkompetisi membawa gagasan, yang penting gagasannya dibawa," ucap Anies.
Respons Gerindra
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, terbukanya peluang menjadi cawapres tidak hanya bagi Gibran, melainkan kepada figur yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala dareah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada, seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sementara itu berkaitan dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan mengenai batas usia capres dan cawapres, Dasco menegaskan pada prinsipnya Partai Gerindra menghorhati putusan MK yang sudah dibacakan.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dajukan Almas Tsaqibbirru Re A terkait syarat batas usia capres-cawapres di Pemilu. Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakara (Unsa) yang mengagumi Wali Kota Solo Gibran.
Dalam putusannya MK membolehkan Kepala Daerah di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Gentar Dukung Duet Prabowo-Gibran, Projo Buang Mentah-mentah Soal Dinasti Politik
-
Perubahan Sikap MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Terjadi saat Paman Gibran Ikut RPH
-
MK Ketok Palu Soal Batas Usia Capres, Pengamat The Indonesian Institute: Logika yang Tidak Karuan
-
Kebingungan Lihat MK Tak Konsisten Soal Gugatan Usia Capres Cawapres, Hakim Saldi: Sikapnya Berubah Sekelebat
-
Profil Almas Tsaqib Birru Re A, Mahasiswa di Balik Terkabulnya Syarat Capres di Bawah 40 Tahun oleh MK
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024