Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terkait batas usia minimum capres dan cawapres pada Senin, (17/10/2023). MK sendiri mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres.
Dalam ketiga putusan yang diungkap oleh MK sebelumnya, batasan usia capres-cawapres termasuk dalam wewenang pembentukan undang-undang dalam perubahannya. Namun pada keputusan terakhir, MK ikut mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun diperbolehkan untuk mencalonkan diri dengan catatan para calon telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Hakim MK Saldi Isra sempat mengemukakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari perspektifnya soal perbedaan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengacu pada gugatan batasan usia capres-cawapres.
"Sejak awal saya menapakkan kaki, berkarier sebagai seorang Hakim Konstitusi mulai tanggal 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, rasanya baru kali ini saya mengalami peristiwa yang aneh luar biasa," ungkap Saldi membuka pendapat berbedanya.
Saldi mengungkap dirinya melihat adanya perbedaan dalam putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang membahas soal batasan usia capres-cawapres.
"Apakah ini menunjukkan bahwa mahkamah sudah berubah pendirian? Iya memang pernah,tapi tidak pernah terjadi secepat ini. Perubahannya hanya dalam hitungan hari," lanjut Saldi.
Selain itu, Saldi juga sempat menyayangkan keputusan ini karena dapat memicu munculnya permohonan lain dari publik untuk batas usia pejabat publik di kemudian hari jika MK mengabulkan permohonan soal batasan usia capres-cawapres ini.
Sosok Hakim Saldi Isra yang berani mengungkap pendapatnya yang berbeda di depan para pejabat MK pun menjadi sorotan publik. Lalu, siapa sosok Saldi Isra sebenarnya? Simak inilah profilnya selengkapnya.
Profil dan Rekam Jejak Saldi Isra
Baca Juga: Tak Perlu Analisis Rumit, SETARA: Putusan MK Memang untuk Permudah Jalan Gibran Jadi Cawapres
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. adalah seorang ahli hukum yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MK periode 2023 - 2028. Tercatat, Saldi Isra telah diangkat sebagai hakim konstitusi sejak 11 April 2017 lalu. Karier Saldi di dunia hukum sendiri berawal dari kegagalannya masuk ke kampus impiannya.
Mengutip dari situs mkri.id, Saldi pernah bercerita soal kegagalannya masuk kampus impiannya, Institut Teknologi Bandung (ITB) 1988 di jurusan Geologi. Kegagalan Saldi malah menuntunnya ke jurusan yang belum pernah ia pikirkan sebelumnya, yaitu Ilmu Hukum.
Saat itu, ia diterima di Universitas Andalas pada tahun 1990. Meskipun sempat ditentang orang tua, namun kegigihan Saldi berhasil membuatnya lulus dengan predikat Summa Cumlaude dari Universitas Andalas.
Setelah lulus, Saldi pun langsung ditawarkan untuk bekerja sebagai dosen di Universitas Bung Hatta sebelum akhirnya mengabdi ke almamaternya, Universitas Andalas.
Pendidikan Saldi Isra
Selama berkarier sebagai dosen di Universitas Andalas, Saldi juga berhasil mendapatkan gelar pendidikannya dari program Master of Public Administration Universitas Malaya, Malaysia tahun 2001.
Berita Terkait
-
Tak Perlu Analisis Rumit, SETARA: Putusan MK Memang untuk Permudah Jalan Gibran Jadi Cawapres
-
Meski Penuh Kontroversi, Putusan MK Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Dapat Diubah
-
Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Usia Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres Dipertanyakan: Sarat Kepentingan
-
Ganjar Pranowo Bicara Peluang Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapresnya Usai Putusan MK: Semua Bisa Terjadi
-
Perburuk Demokrasi Lewat Dinasti Politik, Beragam Tokoh Teken Maklumat Keprihatinan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
7 Fenomena Langit Sepanjang Agustus 2026, Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari
-
3 Rekomendasi Shade Bedak Tabur Viva untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Natural dan Menyatu
-
Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan
-
Diiringi Lagu Glenn Fredly, Delvis Rettob Dinobatkan sebagai Ketua Presidium PP PMKRI
-
522 Anak dan Remaja Hidup dengan HIV di Sidoarjo, Pentingnya Memahami Angka dan Mencegah Stigma
-
Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026
-
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar
-
Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto