Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terkait batas usia minimum capres dan cawapres pada Senin, (17/10/2023). MK sendiri mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres.
Dalam ketiga putusan yang diungkap oleh MK sebelumnya, batasan usia capres-cawapres termasuk dalam wewenang pembentukan undang-undang dalam perubahannya. Namun pada keputusan terakhir, MK ikut mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun diperbolehkan untuk mencalonkan diri dengan catatan para calon telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Hakim MK Saldi Isra sempat mengemukakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari perspektifnya soal perbedaan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengacu pada gugatan batasan usia capres-cawapres.
"Sejak awal saya menapakkan kaki, berkarier sebagai seorang Hakim Konstitusi mulai tanggal 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, rasanya baru kali ini saya mengalami peristiwa yang aneh luar biasa," ungkap Saldi membuka pendapat berbedanya.
Saldi mengungkap dirinya melihat adanya perbedaan dalam putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang membahas soal batasan usia capres-cawapres.
"Apakah ini menunjukkan bahwa mahkamah sudah berubah pendirian? Iya memang pernah,tapi tidak pernah terjadi secepat ini. Perubahannya hanya dalam hitungan hari," lanjut Saldi.
Selain itu, Saldi juga sempat menyayangkan keputusan ini karena dapat memicu munculnya permohonan lain dari publik untuk batas usia pejabat publik di kemudian hari jika MK mengabulkan permohonan soal batasan usia capres-cawapres ini.
Sosok Hakim Saldi Isra yang berani mengungkap pendapatnya yang berbeda di depan para pejabat MK pun menjadi sorotan publik. Lalu, siapa sosok Saldi Isra sebenarnya? Simak inilah profilnya selengkapnya.
Profil dan Rekam Jejak Saldi Isra
Baca Juga: Tak Perlu Analisis Rumit, SETARA: Putusan MK Memang untuk Permudah Jalan Gibran Jadi Cawapres
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. adalah seorang ahli hukum yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MK periode 2023 - 2028. Tercatat, Saldi Isra telah diangkat sebagai hakim konstitusi sejak 11 April 2017 lalu. Karier Saldi di dunia hukum sendiri berawal dari kegagalannya masuk ke kampus impiannya.
Mengutip dari situs mkri.id, Saldi pernah bercerita soal kegagalannya masuk kampus impiannya, Institut Teknologi Bandung (ITB) 1988 di jurusan Geologi. Kegagalan Saldi malah menuntunnya ke jurusan yang belum pernah ia pikirkan sebelumnya, yaitu Ilmu Hukum.
Saat itu, ia diterima di Universitas Andalas pada tahun 1990. Meskipun sempat ditentang orang tua, namun kegigihan Saldi berhasil membuatnya lulus dengan predikat Summa Cumlaude dari Universitas Andalas.
Setelah lulus, Saldi pun langsung ditawarkan untuk bekerja sebagai dosen di Universitas Bung Hatta sebelum akhirnya mengabdi ke almamaternya, Universitas Andalas.
Pendidikan Saldi Isra
Selama berkarier sebagai dosen di Universitas Andalas, Saldi juga berhasil mendapatkan gelar pendidikannya dari program Master of Public Administration Universitas Malaya, Malaysia tahun 2001.
Berita Terkait
-
Tak Perlu Analisis Rumit, SETARA: Putusan MK Memang untuk Permudah Jalan Gibran Jadi Cawapres
-
Meski Penuh Kontroversi, Putusan MK Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Dapat Diubah
-
Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Usia Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres Dipertanyakan: Sarat Kepentingan
-
Ganjar Pranowo Bicara Peluang Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapresnya Usai Putusan MK: Semua Bisa Terjadi
-
Perburuk Demokrasi Lewat Dinasti Politik, Beragam Tokoh Teken Maklumat Keprihatinan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024