Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai tidak ada lembaga yang lepas dari upaya lobi-lobi dalam menentukan sikap, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dia sampaikan saat ditanya perihak kemungkinan adanya intervensi terhadap hakim konstitusi dalam memutuskan gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Mana ada lembaga yang bebas dari ikhtiar lobi-lobi? Kan tidak ada, itu dinamika yang tidak mungkin dihindari," kata Fahri Hamzah dalam siniar bersama Total Politik, dilihat Jumat (20/10/2023).
Namun, dia menyayangkan sikap Hakim Konstitusi Saldi Isra terhadap Ketua MK Anwar Usman. Sebab, dalam dissenting opinion atau pendapat berbedanya, Saldi dinilai menjatuhkan Anwar.
"Merusak reputasi pengadilan, reputasi hakim dengan menceritakan dinamika-dinamika personal, saya kira nanti jadi problem ke depan. Kan ini jadi merusak wibawa dari keputusannya," tutur Fahri.
Dissenting Opinion Saldi Isra
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Saldi Isra mengaku bingung saat membacakan dissenting opinion.
"Saya bingung dan benar-benar bingung, untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini," kata Hakim Saldi Isra dikutip pada Senin (16/10/2023)
Hakim Konstitusi itu menyebut bahwa selama kurang lebih 6,5 tahun ia menjejakkan kakinya di MK, baru kali ini ia menyaksikan peristiwa aneh di dalam tubuh konstitusi tersebut.
Baca Juga: Penjelasan Mahfud Md Tak Boleh Ada Kaitan Kekeluargaan Di Sidang MK: Itu Ada Dalil Hukumnya
"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ungkapnya.
"Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," lanjutnya.
Dalam video lainnya yang beredar, Saldi Isra juga mempertanyakan ada urgensi politik apa yang menyebabkan MK harus merubah batas usia capres-cawapres.
"Setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas minimum itu?" kata Saldi Isra.
Kabulkan Gugatan Fans Gibran
Diketahui, MK memberikan capres dan cawapres yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Berita Terkait
-
Penjelasan Mahfud Md Tak Boleh Ada Kaitan Kekeluargaan Di Sidang MK: Itu Ada Dalil Hukumnya
-
20 Kepala Daerah Ini Bisa Melenggang Menuju RI 1, Ada Nama Gibran dan Menantu Jokowi
-
2 Pertanyaan Usai MK Putuskan Kepala Daerah U-40 Bisa Nyapres: Bagaimana Mengukur Pengalaman Dan Prestasi?
-
Cuma Ngetes Ilmu, Jadi Alasan Almas Mahasiswa Unsa Ajukan Gugatan Batas Usia Capres ke MK
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024