Suara.com - Bakal cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
Ketua Umum PKB itu menilai putusan MK harus diterima. Sebab, ia juga merasa mendapatkan keuntungan dari putusan tersebut.
"Ya, itu kewenangan MK kita harus terima, kita harus terima, masa depan saya kan jadi cerah kan masih panjang," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Ketika ditanya potensi dirinya akan berminat mendaftar sebagai capres, Cak Imin malah guyon di depan awak media.
"Ya, kan 70 tahun masih lama," kata Cak Imin diiringi tawa.
Sebelumnya, MK menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 70 tahun.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dari ruang sidang MK, Jakarta Pusat, dikutip Suara.com, Senin (23/10/2023).
Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.
Baca Juga: Emangnya Cuma Siswa Jenius yang Bisa Akselerasi? Gibran Juga Bisa Kali
Dengan begitu, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang kini berusia 72 tahun tetap bisa menjadi peserta pada Pilpres 2024.
Berita Terkait
-
Cak Imin Pede Abis Bakal Menang Lawan Gibran dan Mahfud: Wong Kita Lebih Kuat Kok, Dicek Aja!
-
Apa Urgensinya MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi?
-
Jhon Sitorus ke Ketua MK: Terima Kasih Paman, Gak Ada Urat Malu!
-
Batal Jadi Cawapres, Erick Thohir Langsung Ngeles saat Diminta Pilih Prabowo atau Ganjar
-
Ini Alasan Gibran Tak Hadiri Deklarasi Jadi Cawapres Prabowo
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024