Suara.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak sah.
Sebab, pencalonan Gibran dianggap memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres jika pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
Menurut Mita, uji materiil di MK merupakan materi yang levelnya undang-undang, bukan peraturan teknis. Dengan begitu, putusan MK disebut tidak serta merta membatalkan pasal pada aturan sebelumnya jika tak dilakukan revisi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dia menjelaskan yang digugat di MK ialah pasal yang ada dalam UU, yakni Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017. Untuk itu, aturan yanh sah secara hukum syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun, tanpa ada embel-embel pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Mita menilai, apabila nanti KPU tetap menerima berkas pendafataran Gibran saat mendaftar sebagai cawapres, maka seharusnya dokumen itu tidak sah selama PKPU belum direvisi.
"Maka KPU perlu mengubah PKPU tentang pencalonan capres dan cawapres tersebut. Jangan sampai KPU tidak terlihat paham peraturan perundang-undangan. Jadi kalau KPU tidak mengubah, maka hemat saya tidak sah atau tidak legitimate," kata Mita kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
"(Berkas pendaftaran Gibran) tidak sah. Jika PKPU tidak diubah. Karena pendekatan surat dinas hanya kebijakan dan tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan," lanjut dia.
KPU sendiri memutuskan untuk tidak merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tengang pencalonan presiden dan wakil presiden usai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan MK.
Namun, KPU hanya menerbitkan surat dinas bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 kepada partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut terhadap putusan MK soal syarat usia capres dan cawapres tersebut.
Baca Juga: Pilih Mundur dari PDIP, Gibran Hindari Dipecat Ibu Mega?
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Sekadar informasi, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Tag
Berita Terkait
-
Pilih Mundur dari PDIP, Gibran Hindari Dipecat Ibu Mega?
-
Ridwan Kamil: Kekuasaan Itu Sifatnya Addicted, Susah Terapkan Legowo
-
Menanti Debat Capres-Cawapres 2024: Dijadwalkan 5 Kali, Gibran Vs Mahfud Paling Dinanti
-
Ridwan Kamil Bicara Anak Muda Jadi Calon Pemimpin: yang Penting Berkapasitas, Bukan Karena Bapaknya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian