Suara.com - Keputusan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wapres mendampingi bakal calon Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan. Pasalnya Gibran diusung oleh Golkar, bukan PDIP yang merupakan partai yang menaunginya. Seperti yang sudah diketahui, Gibran awalnya merupakan kader Partai PDIP. Lantas, bisakah kader partai mencalonkan diri dari partai lain? Bagaimana nasib Gibran di partai PDIP?
Berdasarkan beberapa kasus yang sudah ada, mencalonkan diri dari partai lain itu bisa saja, tetapi harus sesuai dengan aturannya. KPU mengonfirmasi bahwa duet pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Berkaca dari beberapa caleg yang mencalonkan diri bukan dari partai asalnya, pencalonan diri Gibran menjadi bacawapres yang diusung oleh Golkar itu bisa saja, sesuai dengan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, Anggota DPRD yang menjadi caleg bukan dari partai terakhirnya, tetapi melalui partai lain berarti statusnya diberhentikan antar waktu.
Khusus untuk kasus Gibran Rakabuming Raka yang bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) statusnya sebagai anggota partai PDIP dikonfirmasi bahwa otomatis dicabut sesuai dengan mandat Ketua Umum Megawati Soekarno Putri bahwa kader partai tidak boleh main dua kaki.
Gibran resmi diusung sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo berdasarkan kesepakatan Ketum Parpol Koalisi Indonesia Maju. Ini tidak biasa terjadi.
Biasanya, presiden dan wakil presiden diusung oleh parpol yang saling berkoalisi. Dilihat dari duet pasangan ini, Gibran yang diketahui merupakan kader PDIP tidak diutus langsung oleh partai tersebut. Secara mendadak ia dikabarkan diusung oleh Parpol Koalisi Indonesia Maju.
Situasi ini mengundang kritik dari publik. Duet Prabowo-Gibran menunjukkan sekali lagi adanya kader partai politik (parpol) yang tiba-tiba pindah Parpol menjelang pemilihan umum (Pemilu). Pengamat politik menyebut, kader yang berpindah dan mencalonkan diri melalui partai lain menandakan bahwa penegakan etika politik di Indonesia masih lemah. Jika hal ini terus terjadi, maka itu berarti parpol dianggap hanya sebagai kendaraan untuk membuat dirinya mendapatkan jabatan politik. Kasarnya orang yang melakukan itu disebut "kutu loncat".
Pencalonan Gibran sebagai Bacawapres menjadikan media internasional ikut meliput betapa keruh demokrasi perpolitikan di Indonesia. Berbagai media menyebut jika pemilihan putra sulung Presiden Jokowi sebagai cawapres dapat merusak demokrasi Indonesia. Pendapat itu bermunculan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimal syarat pencalonan diri sebagai capres dan cawapres di Indonesia.
Seperti yang kita tahu, Gibran baru berusia 36 tahun. Dalam ketentuan sebelumnya batas minimal capres cawapres Indonesia adalah 40 tahun. Namun keputusan MK seakan memberikan jalan mulus kepada Gibran.
Baca Juga: Teriak-teriak Politik Dinasti Tapi Tetap Dipilih Juga, Ini Catatan Pengamat Politik Unsrat
Putusan tersebut mendapatkan kritik pedas dari kalangan masyarakat Indonesia hingga pengamat politik luar negeri. Media seperti Asia News Network sampai menyoroti dinasti politik Jokowi. Presiden Jokowi dianggap sedang membangun politik dinasti sebelum masa jabatannya habis. Jokowi ingin penggantinya adalah orang yang dapat meneruskan agenda-agendanya.
Alasan lain kenapa Jokowi disebut sedang membangun politik dinasti adalah karena tak hanya Gibran saja yang melaju ke kontestasi pejabat pemerintahan. Selain Gibran, ada Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi yang sekarang telah resmi menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, menjabat sebagai Wali Kota Medan, Sumatera Utara.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Wasekjen PDIP Singgung Soal Etika saat Ditanya Hubungan Jokowi dan Megawati
-
Ditanya Soal Nasib Gibran di PDIP, Utut Adianto: Kita Tunggu Aja
-
Masih Nyeleneh, Gaya Politik Gibran Jadi Sorotan: Belum Tampak Keseriusan Jadi Cawapres Prabowo
-
Keresahan Ernest Praksa soal Gibran dan Pilres 2024 Didukung Alissa Wahid: Intelegensi Kalian di Atas Rata-Rata
-
Teriak-teriak Politik Dinasti Tapi Tetap Dipilih Juga, Ini Catatan Pengamat Politik Unsrat
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional