Suara.com - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait dilantiknya tiga tokoh sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketiga tokoh yang dilantik Ketua MK Anwar Usman sebagai anggota MKMK adalah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Menanggapi itu, Mahfud MD menganggap jika ketiga tokoh dianggap cukup kredibel sebagai anggota MKMK.
Namun, sebelum dilantik, mantan Ketua MK itu juga sempat merasa pesimistis terkait sebelum dibentuknya tiga anggota Majelis Kehormatan di MK itu.
"Sebelum MKMK itu dibentuk, saya pesimis ya, sebelum disebut namanya, tapi sesudah namanya disebut ada Jimly, ada Bintan, ada Wahiduddin, menurut saya itu cukup kredibel," kata Mahfud dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Mahfud yang juga merupakan menyampaikan hal tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta, usai menghadiri pelantikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Menteri Pertanian dan pengangkatan Dubes LBBP.
Sebagaimana diketahui pembentukan MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Mahfud, dengan ditunjuknya ketiga nama anggota MKMK yakni Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih maka MKMK tidak perlu lagi dikaitkan dengan persoalan lain.
Dia mengakui sempat memiliki kekhawatiran bahwa keputusan MKMK bisa diatur, sebelum tiga nama anggota MKMK ditunjuk.
"Ketika MK mengumumkan MKMK itu kan sebelum disebut namanya, saya 'waduh ini susah kan sekarang apa-apa bisa diatur'. Tapi sesudah (diumumkan) bahwa yang muncul teman-teman saya lama semua, yang saya tahu di dunia perjuangan demokrasi dan hukum, ada Pak Jimly, Pak Bintan kemudian ada Wahiduddin Adams, kita harus percaya," kata dia.
Baca Juga: Apa itu Majelis Kehormatan MK? Ini Tugas, Tujuan dan Wewenang Unsur Baru Mahkamah Konstitusi
Dia berharap tiga anggota MKMK tersebut bisa menempatkan masalah pada proporsi yang tepat.
Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketiga anggota MKMK itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Apa itu Majelis Kehormatan MK? Ini Tugas, Tujuan dan Wewenang Unsur Baru Mahkamah Konstitusi
-
Mahfud MD Akhirnya Ketemu Jokowi, Minta Restu dan Izin Cuti
-
Ganjar Sudah Tebar Janji Bakal 'Tancap Gas' jika Jadi Presiden, Yakni Menang Lawan Prabowo dan Anies?
-
Tak Ada Yang Spesial Dari Jokowi ke Mahfud Ketika ke Istana: Cuma Ucapan Begini...
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024