Suara.com - Selasa (24/10/23) secara resmi, Mahkamah Konstitusi telah membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Selain mendapat dukungan, cukup banyak juga yang mempertanyakan apa fungsi dari majelis kehormatan MK.
Pada pelantikan di Aula Gedung II MK, Anwar Usman melantik tiga orang anggota MKMK yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddique, dan Bintan R. Saragih.
Apa itu Majelis Kehormatan MK?
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah unsur baru yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Tujuan pembuatan MKMK ini telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023¹.
Tugas dan wewenang Majelis Kehormatan MK
Sejauh ini,tTugas utama MKMK adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik serta Perilaku Hakim Konstitusi.
Pembentukan MKMK ini berkaitan dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi.
Dalam menjalankan tugasnya, MKMK memiliki beberapa wewenang. Pertama, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah. Kedua, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Baca Juga: MK Jadi Mahkamah Keluarga, Begini Cara Ganti Nama Tempat di Google Maps
Proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran ini dapat dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
Pelantikan Majelis Kehormatan MK
Pelantikan anggota MKMK dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Sejauh ini, Anggota MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri atas satu orang Hakim Konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Keanggotaan Majelis Kehormatan bersifat ini, berlaku tetap untuk masa jabatan 3 tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Pada tanggal 24 Oktober 2023, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah melantik tiga anggota MKMK yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sebagai unsur Hakim Konstitusi, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie sebagai unsur Tokoh Masyarakat, dan eks Anggota Dewan Etik MK Bintan R. Saragih sebagai unsur akademis berlatar hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Ketua DPRD DKI: RDF Triliunan Rupiah Harus Jadi Solusi Permanen Sampah Jakarta
-
Antisipasi Penumpukan Pemudik, Pemerintah Lakukan Antisipasi Lalin Hingga Terapkan WFA
-
Target Zero Potholes, Ribuan Lubang di Jalur Pantura Dibenahi Sebelum Arus Mudik Lebaran
-
Muak dengan Pernyataan Nir-Empati, Piers Morgan Bentak Tokoh Radikal Israel
-
Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?