Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang masih berusia 36 tahun.
Hal ini menjadi polemik lantaran KPU belum bisa merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya soal usia 40 tahun sebagai batas minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebab, dalam prosesnya, KPU mesti berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI. Namun, saat ini DPR sedang dalam masa reses.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Dengan begitu, MK memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun jika pernah/sedang memiliki jabatan yang diperoleh melalui pemilu, termasuk pilkada.
Artinya, MK telah mengubah norma pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang, PKPU kan turunan dari undang-undang," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Meski belum bisa merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Hasyim menilai pencalonan Gibran bukan masalah karena ada putusan MK yang bersifat mengikat.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan pihaknya tetap berupaya untuk merevisi PKPU tersebut sebagai konsekuensi dari putusan MK.
"KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR," ujar Hasyim.
Baca Juga: Survei LSI: 76 Persen Warga Tak Tahu Ketua MK Anwar Usman Adalah Adik Ipar Jokowi
Namun, hingga saat ini dia mengaku pihaknya belum mendapatkan balasan dari surat permohonan konsultasi dari Komisi II DPR RI.
Gugatan Dikabulkan MK
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Berita Terkait
-
Survei LSI: 76 Persen Warga Tak Tahu Ketua MK Anwar Usman Adalah Adik Ipar Jokowi
-
Anggap Status Keanggotaan Masih Digantung PDIP, Golkar Sulit Ajak Gibran Gabung
-
Sentil Gibran Jadi Cawapres, Amien Rais: Anak Ingusan yang Nggak Tahu Apa-apa!
-
Sosok Gibran Gak Pengaruh, Parpol Koalisi Yakin Ganjar-Mahfud Kuasai Suara Pulau Jawa
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024