Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna ikut buka suara terkait putusan MK mengenai gugatan batas usia capres-cawapres. Ia menyebut, soal batas usia capres-cawapres itu bukan menjadi ranah MK.
“Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana,” kata Palguna dikutip dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal Youtube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM dikutip Sabtu (28/10/2023).
Palguna menegaskan, batas usia capres-cawapres itu merupakan ranah dari pembentuk undang-undang. Dengan demikian, ia menilai tak ada dasarnya MK kemudian memutuskan soal batas usia capres-cawapres.
“Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya,” terangnya.
Apabila kemudian ada permohonan soal batas usia capres-cawapres yang diajukan, maka MK semestinya memperhatikan betul dari hak permohhonan itu sendiri.
“Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi,” tegas Palguna.
Atas dasar tersebut kemudian, menurut Palguna, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon.
“Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” lanjut Palguna.
Dari sekian banyak permohonan, MK mengabulkan sebagian atas permohonan judicial review terkait batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Perindo Curiga Jokowi Jadi Biang di Balik Putusan MK Demi Gibran Maju Cawapres
Permohonan itu diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam permohonannya, ia mengaku merupakan penggemar dari Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Dengan berbagai pertimbangan yang ada, akhirnya MK memutuskan tidak menurunkan usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun. Akan tetapi, MK memberikan pengecualian yakni memperbolehkan bagi seseorang yang sudah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.
Putusan MK itu lantas menimbulkan kontroversial karena dianggap sebagai akal bulus memajukan Gibran sebagai cawapres.
Berita Terkait
-
Jokowi Unggah Poster Hari Sumpah Pemuda, Diserbu Komentar Sindiran buat Gibran: Anak Dulu Berjuang Sendiri, Sekarang...
-
PDIP: Batin Masyarakat Terluka, MK Alami Degradasi Karena Putusannya Buat Gibran Lolos Jadi Cawapres
-
Kesal Gibran Diserang Putusan MK Melulu, Fahri Hamzah: Apa Haknya Harus Dipotong Karena Dia Anak Pejabat?!
-
Terang-terangan Membangkangi Partai, Ahmad Basarah: Gibran Sudah Ke Luar dari PDIP
-
Masinton PDIP Menduga MK Sesuka Hati Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Karena Modal Ini
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS