Suara.com - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Christina Clarissa Intania menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah tidak berpihak pada anak muda.
Menurutnya ada inkonsistensi logika hukum dalam pemutusan perkara-perkara permohonan batas usia capres dan cawapres.
"Peran MK telah bergeser dari negative legislator menjadi positive legislator dengan ditambahnya norma ‘pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan bahwa MK kini menjadi jalan keluar bagi masyarakat, lantaran Undang-undang Pemilu yang belum diubah.
Dalam hal putusan terkait usia capres dan cawapres, ia menilai sesungguhnya tidak ada kerugian konstitusional dari pemohon sehingga urgensinya juga dipertanyakan.
"Putusan yang seharusnya mengakomodir partisipasi politik anak muda justru tidak berpihak pada anak muda itu sendiri. Karena masih tetap minimal 40 tahun dan itupun hanya segelintir anak muda yang punya kesempatan pernah menjadi kepala daerah," ujarnya.
Ia menilai sudah sewajarnya apabila partai politik membuka ruang partisipasi anak muda yang biasa-biasa saja.
Menanggapi polemik dan dampak putusan MK, Direktu Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyampaikan dampak putusan MK malah melapangkan jalan terciptanya 'dinasti politik'.
Ray menegaskan bahwa dengan keberadaan dinasti politik jelas tidak sehat untuk demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Rusak Kepercayaan Terhadap MK di Era Jokowi
"Dinasti politik jelas tidak mempunyai tujuan untuk membagi ’roti’ kekuasaan yang harusnya bisa dirasakan semua orang. Kini ada kurang lebih 21% daerah di Indonesia yang mempraktikkan dinasti politik. Selain itu, politik dinasti juga sangat-sangat dekat dengan fenomena korupsi dan juga kebijakan-kebijakan yang yang sarat akan konflik kepentingan," katanya.
Putusan MK sendiri ditetapkan pada 16 Oktober 2023, MK membuat putusan dari permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian