Suara.com - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Christina Clarissa Intania menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah tidak berpihak pada anak muda.
Menurutnya ada inkonsistensi logika hukum dalam pemutusan perkara-perkara permohonan batas usia capres dan cawapres.
"Peran MK telah bergeser dari negative legislator menjadi positive legislator dengan ditambahnya norma ‘pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan bahwa MK kini menjadi jalan keluar bagi masyarakat, lantaran Undang-undang Pemilu yang belum diubah.
Dalam hal putusan terkait usia capres dan cawapres, ia menilai sesungguhnya tidak ada kerugian konstitusional dari pemohon sehingga urgensinya juga dipertanyakan.
"Putusan yang seharusnya mengakomodir partisipasi politik anak muda justru tidak berpihak pada anak muda itu sendiri. Karena masih tetap minimal 40 tahun dan itupun hanya segelintir anak muda yang punya kesempatan pernah menjadi kepala daerah," ujarnya.
Ia menilai sudah sewajarnya apabila partai politik membuka ruang partisipasi anak muda yang biasa-biasa saja.
Menanggapi polemik dan dampak putusan MK, Direktu Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyampaikan dampak putusan MK malah melapangkan jalan terciptanya 'dinasti politik'.
Ray menegaskan bahwa dengan keberadaan dinasti politik jelas tidak sehat untuk demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Rusak Kepercayaan Terhadap MK di Era Jokowi
"Dinasti politik jelas tidak mempunyai tujuan untuk membagi ’roti’ kekuasaan yang harusnya bisa dirasakan semua orang. Kini ada kurang lebih 21% daerah di Indonesia yang mempraktikkan dinasti politik. Selain itu, politik dinasti juga sangat-sangat dekat dengan fenomena korupsi dan juga kebijakan-kebijakan yang yang sarat akan konflik kepentingan," katanya.
Putusan MK sendiri ditetapkan pada 16 Oktober 2023, MK membuat putusan dari permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024