Suara.com - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menilai pengawasan proses Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tidak cukup jika hanya mengandalkan Bawaslu. Menurutnya, perlu keterlibatan masyrakat sipil untuk menjaga Pemilu tetap berjalan secara adil.
Penilaian Ari itu berdasarkan catatan-catatan yang ada dalam proses atau tahapan Pemilu 2024 yang saat ini masih berlangsung.
Ari mengatakan saat ini perlu dengan sangat bagaimana keterlibatan masyarakat sipil untuk betul-betul bersama menjadi pelengkap untuk ikut mengawasi Pemilu 2024.
"Karena saya mengandalkan penyelenggara pemilu saja KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk memastikan bahwa semua proses pemilu ini berlangsung, apakah fair, adil, berintegritas, kemudian bagaimana netralitas dari aparat dalam hal ini presiden hingga aparat di bawah kelurahan dalam hal ini RT/RW, benar-benar bisa netral, tentunya saya ada sanksi kalau hanya mengandalkan penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," tutur Ari di kantor PARA Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Menurut Ari, elemen dan organisasi masyarakat harus turut berperan, utamanya dalam mengawal proses penghitungan suara, bagaimana angka-angka hasil pencoblosan dalam pemilu ini betul-betul bisa diketahui.
"Hanya mengandalkan Bawaslu saja saya pikir tentu akan masih banyak nanti yang tidak sesuai aturan," kata Ari.
Ari lantas bicara bagaimana memformulasikan langkah konkret dari elemen masyarakat sipil untuk bisa turut serta mengawal proses pemilu.
"Kalau petugas kampanye mungkin dilakukan secara sporadis bisa dilakukan. Tetapi dalam sifat penghitungan, penghitungan suara, misalnya terutama untuk pilpres dan pemilihan DPR RI saya pikir perlu ada semacam instrumen digital seperti kawal pemilu di 2014 dan 2019 yang bisa kita wujudkan bersama," kata Ari.
Titik Rawan dan Pelanggaran Pemilu 2024
Baca Juga: Jaga Keamanan Pemilu 2024, Mendagri Tekankan Pentingnya Kelola Potensi Konflik
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi sempat membeberkan sejumlah titik rawan dan jenis pelanggaran yang kerap terjadi dalam gelaran pemilu.
Puadi menyebut setidaknya ada sembilan pelanggaran yang menruutnya sering terjadi dalam pemilu. Pertama, jajaran KPU melakukan verifikasi syarat pencalonan dan calon tidak sesuai prosedur, melakukan kesalahan dalam penginputan hasil perolehan suara.
Lalu, dukungan palsu bagi bakal calon perseorangan; pemasangan alat perga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan; fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye.
“Kemudian dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan yang kini sudah ada putusan MK dengan syaratnya. Jenis pelanggaran lainnya yakni mencoblos lebih dari sekali, ASN (aparatur sipil negara) melakukan perbuatan menguntungkan kandidat, dan politik uang,” kata Puadi di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan, Bawaslu melakukan upaya pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dalam alur penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu bermula dari adanya temuan oleh Bawaslu dan laporan dari masyarakat.
“Hasil pengawasan ditetapkan menjadi temuan tujuh hari sejak ditemukan, sedangkan kalau laporan disampaikan kepada Bawaslu juga tujuh hari sejak ditemukan. Untuk batasan waktu pengkajian sejak diregister sampai dengan pleno adalah 14 hari kerja yang bisa meminta klarifikasi atau meminta keterangan para pihak."
Berita Terkait
-
Jimly Khawatir Kepercayaan Publik ke MK Runtuh: Bisa Picu Konflik Pemilu 2024
-
Menteri Kominfo Pastikan Netral di Pemilu 2024, Ada Satgas Antihoaks
-
Maju pada Pemilu 2024, Adam Suseno Sudah Tentukan Wakil dan Partai Pengusungnya
-
4 Peluang Bisnis yang Dapat Kamu Manfaatkan Menjelang Pemilu 2024
-
Mendagri Dorong Polri Aktif Awasi Kampanye Hitam Jelang Pemilu 2024
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi