Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkonpolhukam), Mahfud MD mengakui secara akademis, seharusnya Anwar Usman juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim MK.
Sebab, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menganggap Anwar telah melakukan pelanggaran berat dalam memutuskan perkara konstitusi.
Pendapat Mahfud itu sama seperti pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan oleh anggota MKMK Bintan Saragih dalam putusan kode etik hakim MK.
"Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang dihadiri Suara.com dan wartawan lain di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Kendati demikian, MKMK tak memecat Anwar sebagai hakim dan hanya memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Mahfud pun mengakui keputusan ini membuat sejumlah pihak kecewa.
"Ada yang kecewa kenapa ketua MK hanya dicopot dari jabatannya, kok tidak dicopot permanen dengan tidak hormat, itu saya paham ada kekecewaan itu," kata Mahfud.
Namun, Mahfud mengaku sepakat dengan keputusan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie. Sebab, jika langsung dicopot sebagai hakim MK, maka Anwar Usman bisa melakukan banding melalui pembentukan MKMK baru.
"Itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding," jelasnya.
"Dan itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu," tambahnya.
Baca Juga: Biar Nggak Salah Hujat, Pahami Dulu Bedanya Yahudi, Israel, dan Zionis
Karena itu, sesuai dengan argumen MKMK, Mahfud menilai dengan pencopotan sebagai ketua, maka Anwar tak bisa banding dan keputusannya bisa langsung berlaku saat dibacakan.
"Saya setuju itu, kalau (menurut) saya itu lebih tepat hukumannya daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," terangnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Tag
Berita Terkait
-
Rincian Pelanggaran Berat Hakim MK Anwar Usman
-
Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Ada Skenario yang Menyerang Dirinya
-
Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, Cak Imin: kalau Anwar Usman Mundur dari MK Lebih Bijak
-
Prabowo Kabur Sambil Lari-lari Kecil saat Ditanya soal MKMK Copot Anwar Usman
-
Harta Kekayaan Anwar Usman Si Paman Gibran yang Dicopot dari Ketua MK
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat