Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi kendati dirinya tetap menjadi Hakim MK sampai masa jabatannya berakhir. Pelanggaran berat yang dilanggar oleh mantan Ketua MK Anwar Usman berkaitan dengan etik hakim konstitusi.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam menetapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Putusan itu mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi boleh lebih rendah dari 40 tahun asalkan pernah menduduki jabatan kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian melenggangkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Gibran yang sedianya tidak memenuhi kualifikasi usia karena baru 36 tahun diuntungkan atas perubahan aturan ini. Apalagi dia juga menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Seperti diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi dan juga paman dari Gibran. Dengan jelas putusan itu mengakomodasi kepentingan dinasti politik keluarga Jokowi. Atas dasar hal tersebut, Anwar Usman melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/Pmk/2003 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi.
Dalam peraturan tersebut, hakim konstitusi wajib menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan menjaga wibawa selaku negarawan pengawal konstitusi, yang bebas dari pengaruh manapun (independen), arif dan bijaksana, serta tidak memihak (imparsial) dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Sementara itu, dalam memutuskan perkara hakim konstitusi harus bersikap dan bertindak menurut ketentuan yang digariskan dalam Hukum Acara.
Hakim juga wajib memperlakukan semua pihak yang berperkara secara berimbang, tidak diskriminatif dan tidak memihak (imparsial) serta menjatuhkan putusan secara obyektif didasarkan kepada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang optimal.
Baca Juga: MKMK Putuskan 9 Hakim MK Langgar Etik, Cak Imin: Ini Tragedi Dunia Yudisial
Hakim konstitusi juga dilarang untuk berhubungan langsung ataupun tidak langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain dan tidak mengadakan kolusi dengan siapapun yang berkaitan atau dapat diduga berkaitan dengan perkara yang akan atau sedang ditangani, sehingga dapat mempengaruhi obyektivitas atau citra mengenai obyektivitas putusan yang akan dijatuhkan.
Hakim tidak menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung serta tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas sesuatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Ada Skenario yang Menyerang Dirinya
-
Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, Cak Imin: kalau Anwar Usman Mundur dari MK Lebih Bijak
-
Prabowo Kabur Sambil Lari-lari Kecil saat Ditanya soal MKMK Copot Anwar Usman
-
Harta Kekayaan Anwar Usman Si Paman Gibran yang Dicopot dari Ketua MK
-
MKMK Putuskan 9 Hakim MK Langgar Etik, Cak Imin: Ini Tragedi Dunia Yudisial
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo