Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, ada keterbatasan untuk mendapatkan akses pengawasan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, akses pengawasan di ruang rapat utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berfungsi sebagai tempat penerimaan bakal pasangan capres dan cawapres terbatas.
“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Bagja dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Serupa dengan pencalonan anggota legislatif, Bagja mengaku pihaknya tidak diberikan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU pada masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Padahal, kata dia, Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa KPU wajib memberikan akses Silon kepada Bawaslu.
“Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon,” kata Bagja.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan KPU tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon. Dengan begitu, Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon.
Menurut Bagja, KPU memang memberikan akses Silon melalui surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengaktifan akun Silon presiden dan wakil presiden tertanggal 1 November 2023.
Dia bilang, hingga tanggal 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen.
Baca Juga: Bukan Hanya Bawaslu, PARA Syndicate Nilai Masyarakat Perlu Aktif Awasi Pemilu 2024
“Muncul peringatan pada laman utama Silon yakni ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” ungkap Bagja.
Diketahui, KPU menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.
Kemudian, ketiga pasangan tersebut juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan setelah masing-masing pasangan diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto.
Lebih lanjut, kata Idham, hasil verifikasi dokumen administrasi ketiga pasangan calon juga dinyatakan telah memenuhi syarat.
“KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Nasdem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Berita Terkait
-
Ganjar Mengaku Dapat Dukungan dari Abuya Muhtadi Jadi Presiden 2024
-
KPU Resmi Tetapkan Tiga Capres Cawapres di Pilpres 2024, Kaesang: Jangan Memecah Belah Masyarakat!
-
Sebelum Pengundian Nomor Urut Paslon, Ganjar-Mahfud Gelar Doa Bersama di Cemara
-
Besok Pengundian Nomor Urut di Pilpres 2024, Elite Pengusung Ganjar: Semua Nomor Suka
-
Anak Jokowi Pede Menang Satu Putaran di Pilpres 2024, Elite PDIP: Itu Harapannya Mas Gibran
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024