Ilustrasi ASN. [Istimewa]
Pose tersebut juga dilarang lantaran menyimbolkan angka 2 sebagai kode nomor urut dari para politisi yang nyalon di Pemilu sekaligus Pilpres 2024.
Selain contoh di atas, ASN juga dilarang menggunakan pose yang menyimbolkan angka seperti:
- Pose dengan jempol ke atas,
- Pose tangan membentuk telepon,
- Pose tangan membentuk pistol,
- Pose memperlihatkan angka 5,
- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat dan dua jari lain membentuk lingkaran.
Lantas, pose apa yang diperbolehkan?
Pose yang diperbolehkan bagi ASN adalah pose mengepalkan tangan. Pose tersebut dinilai paling netral dan tak menyimbolkan dukungan ke pihak manapun.
Adapun sanksi bila tak mengindahkan larangan tersebut juga tak main-main. Sebab berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, para ASN yang melanggar bisa kena sanksi kedisiplinan ringan hingga berat.
Kontributor : Armand Ilham
Komentar
Berita Terkait
-
Di Depan Jaksa Agung, Legislator Minta Kejaksaan 'Galak' Tindak Penyelenggara Pemilu Nakal: Ini Bahaya
-
Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Minta Intelijen Tak Intervensi Pemilu 2024: Kalau Sampai Terjadi Ini Memalukan
-
Nomor Urut Capres-cawapres Bawa Hoki? Simak Para Paslon Terpilih Sebelumnya
-
Pesan Jaksa Agung ke Anak Buah: Jangan Coreng Marwah dengan Memihak Paslon Tertentu
-
Gegara Gibran, Seluruh Komisioner KPU Dilaporkan Ke DKPP!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024