Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu buntut mengajak nyoblos dalam pantun. Ajakan itu mereka utarakan setelah mendapat nomor urut untuk Pilpres di KPU pada Selasa (14/11/2023).
Mahfud dilaporkan oleh kelompok Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K). Sementara, Cak Imin dilaporkan oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
"Kami dari P3K Melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan," kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Maydika mengatakan Mahfud diduga telah mengajak masyarakat untuk menyoblos nomor urut 3 lewat pantun. Berikut bunyi pantun Mahfud:
Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita
Gotong-royong pilih nomor 3
Maydika menilai Mahfud tak seharusnya mengajak memilih saat itu. Sebab, masa kampanye belum dimulai. Adapun masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU yakni dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: Truk Videotron Ganjar-Mahfud Konvoi Keliling Jakarta, Netizen: Mahal Tuh!
"Pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut 3 yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," ujar Maydika.
Maydika mengungkapkan pihaknya telah memberikan bukti dari rekam jejak Mahfud berpantun di media ke Bawaslu.
"Link TV dari channel youtube nya KPU, terus berita online yang kami sampaikan, ada beberap bukti kami sampaikan," tuturnya.
Sama halnya dengan Mahfud, Cak Imin juga dilaporkan oleh APD karena mengajak masyarakat untuk menyoblos nomor urut 1 lewat pantunnya. Berikut bunyi pantun Cak Imin di KPU:
'Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin mau, pilih nomor satu'
Serupa dengan Mahfud, Cak Imin diduga telah melanggar aturan kampanye. Dia berharap aduan itu segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Sehingga masyarakat bisa lebih kondusif, bisa lebih mengerti akan proses dalam pesta demokrasi," ucapnya.
Berita Terkait
-
Elektabilitas Ganjar - Mahfud Melejit Usai Paman Gibran Dicopot dari Ketua MK
-
Ganjar Pamer Tim Pemenangannya Akomodir Kaum Perempuan hingga Penyandang Disabilitas
-
Truk Videotron Ganjar-Mahfud Konvoi Keliling Jakarta, Netizen: Mahal Tuh!
-
Adu Kuat Visi-Misi Anies, Ganjar dan Prabowo, Siapa Unggul?
-
Sudirman Said Sebut Banyak Tokoh Dukung Anies-Cak Imin, Tapi Ogah Masuk Timnas AMIN
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim