Suara.com - Beberapa kepala daerah di Provinsi Banten tampak melakukan endorse terhadap calon legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden (Capres) di bilboard-bilboard yang terpasang di pinggir jalan.
Beberapa di antaranya seperti yang dilakukan oleh Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wali Kota Serang, Syafrudin.
Berdasarkan pantauan Suara.com, di Kota Cilegon terdapat dua bilboard yang terpampang wajah Helldy Agustian yang mengendorse Capres Prabowo Subianto.
Foto Helldy Agustian juga tampak terpampang pada bilbord yang mempromosikan Caleg DPR RI Dapil 2 Banten (Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang).
Dalam bilboard tersebut juga terpampang foto Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara, di Kota Serang terdapat bilbord Wali Kota Serang Syafrudin yang tampak mengendorse anaknya Sandy Bela Sakti yang merupakan caleg DPRD Provinsi Banten.
Pada bilboard itu juga tampak foto Yandri Susanto yang merupakan Caleg DPR RI dari PAN. Lantas, apakah boleh kepala daerah berpihak atau mengkampanyekan salah satu peserta pemilu 2024 dalam bentuk iklan reklame?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (2), kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota dilarang berpihak atau mengkampanyekan salah satu peserta yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024, termasuk dalam bentuk iklan reklame.
Bukan hanya kepala daerah, ada sejumlah pejabat lainnya yang dilarang ikut kampanye, seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) hingga kepala desa.
Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, setiap kepala daerah dilarang berpihak atau menguntungkan peserta pemilu baik itu saat berlangsungnya masa kampanye atau sesudah dan sebelum masa kampanye.
Kata Badrul, bukan hanya ada sanksi administratif yang akan diberikan bagi kepala daerah yang terbukti melanggar, namun ada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta yang menanti.
"Kalau ada sedikit saja fasilitas pemerintah dia (kepala daerah) gunakan atau menyebut jabatan dan logo lain yang berkaitan sebagai kepala daerah itu kami akan menggolongkan dia sebagai kepala daerah dan itu dilarang," katanya, Rabu (29/11/2023).
"Dan sanksinya itu kita sampaikan ke kemendagri. Kalau dalam masa kampanye, itu ada pidananya paling lama penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta," kata Badrul, Rabu (29/11/2023).
Namun Badrul menyebut ada pengecualian yang diberikan kepada sosok kepala daerah yang merangkap sebagai ketua partai.
Kata dia, bagi yang merangkap jabatan dibolehkan untuk berkampanye selama tidak mencampur adukan urusan partai dengan jabatan kepala daerah.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Das'ad Latif Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo, Ini Alasannya
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
Surel Gus Lilur Direspons Presiden, KKP Terbitkan Permen KP No. 5 Tahun 2026
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024