- Pengusaha Gus Lilur mengirimkan usulan ekspor lobster minimal 50 gram kepada Presiden Prabowo.
- Usulan tersebut menghasilkan revisi regulasi berupa terbitnya Permen KP No. 5 Tahun 2026.
- Kebijakan baru ini diharapkan meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi nelayan dan pembudidaya lobster nasional.
Suara.com - Pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang dikenal sebagai Gus Lilur, mengungkapkan bahwa surat elektronik (surel) yang pernah ia kirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto mendapat respons positif dari pemerintah.
Respons tersebut diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 5 Tahun 2026.
Permen KP No. 5 Tahun 2026 merupakan revisi dari Permen KP No. 7 Tahun 2024 yang sebelumnya sempat dikritisi oleh Owner Balad Grup tersebut. Dalam surelnya kepada Presiden, Gus Lilur menyampaikan sejumlah usulan strategis terkait tata niaga lobster nasional, khususnya mengenai kebijakan ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Ia mengusulkan agar pemerintah menghentikan ekspor BBL ke Vietnam dan menggantinya dengan kebijakan ekspor lobster yang telah dibesarkan hingga ukuran minimal 50 gram. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan nilai tambah yang jauh lebih besar bagi nelayan dan pelaku usaha budidaya di dalam negeri.
“Permen KP No. 5 Tahun 2026 adalah ide murni yang saya tuliskan dalam surel kepada Presiden dan kemudian dipublikasikan oleh rekan-rekan wartawan. Alhamdulillah, ide tersebut mendapat respons positif dari Presiden hingga akhirnya lahir Permen KP No. 5 Tahun 2026,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Gus Lilur menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilainya terbuka terhadap gagasan dan masukan dari masyarakat, termasuk dari kalangan pengusaha di sektor perikanan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Tubagus Haeru Rahayu yang telah mengkaji secara teknis usulan tersebut hingga menghasilkan revisi regulasi.
Menurutnya, langkah pemerintah merevisi regulasi ini menunjukkan adanya keselarasan antara kepemimpinan nasional dan jajaran kementerian dalam merespons persoalan nyata yang dihadapi para pelaku usaha di lapangan.
“Fakta ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo adalah figur pemimpin yang terbuka terhadap ide dan masukan konstruktif. Para pembantunya di kabinet juga mampu menerjemahkan persoalan di lapangan secara tepat,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan baru ini akan menjadi angin segar bagi sektor budidaya laut, khususnya bagi para pelaku usaha lobster di Indonesia. Tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi juga memberikan peluang ekonomi yang lebih besar bagi nelayan dan pembudidaya di berbagai daerah.
Baca Juga: Nasib Kelas Menengah: Antara Geliat Ramadan 2026 dan Fondasi Ekonomi yang Keropos
“Ini bukan hanya menguntungkan Balad Grup, tetapi juga seluruh pelaku usaha budidaya lobster serta para nelayan. Dengan kebijakan ini, nilai ekonomi yang dinikmati di dalam negeri akan jauh lebih besar,” kata penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya tersebut.
Lebih lanjut, Gus Lilur mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan untuk menyambut positif kebijakan baru tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan serta memberantas praktik penyelundupan BBL yang selama ini merugikan negara.
Di sisi lain, ia mendorong para nelayan dan pengusaha perikanan untuk mulai memperkuat budidaya lobster di dalam negeri sehingga mampu memenuhi kebutuhan ekspor dalam bentuk lobster konsumsi.
“Ini momentum baik bagi seluruh stakeholder. Nelayan, pembudidaya, dan pengusaha harus meresponsnya secara cerdas. Mari kita kembangkan budidaya lobster dan mengekspor lobster ukuran 50 gram ke Vietnam,” ujarnya.
Gus Lilur menegaskan bahwa gagasan tersebut merupakan bentuk kontribusi pemikiran dari dirinya sebagai anak bangsa untuk memperkuat ekonomi maritim nasional.
“Ini bagian dari sumbangsih pemikiran saya untuk bangsa dan negara,” pungkas alumni Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
Terkini
-
Purbaya Buka Opsi Potong Anggaran MBG demi Cegah Kenaikan Harga BBM
-
Jika Ini Terjadi, Purbaya Akui Harga BBM Subsidi Bisa Naik
-
IHSG Jeblok Gegara Fitch, Purbaya: Time to Buy Sebetulnya, Enggak Usah Takut!
-
BHR Ojol 2026: Sesuai atau Jauh dari Ekspetasi?
-
Balas Rating Fitch, Purbaya Akan ke Luar Negeri: Pastikan Menkeu Ngerti Apa yang Dikerjakan
-
DAMRI Buka Rute Langsung Jakarta-Denpasar, Segini Harga Tiketnya
-
Catat! Kemenhub Keluarkan Jadwal WFA Selama Mudik
-
Daya Beli Lesu, Pemerintah Pede Bidik Perputaran Uang Belanja Rp53 T di Ramadan dan Lebaran
-
DAMRI Kerahkan 1.800 Bus, Bidik 2,7 Juta Penumpang Mudik Lebaran 2026
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 135,7 Triliun per Februari 2026