Suara.com - Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat capres dan cawapres. Nantinya ketiga pasangan calon yang maju di Pilpres 2024 itu akan debat dan adu gagasan sebanyak lima kali.
Rencananya, debat perdana akan dilakukan pada 12 Desember 2023 di Jakarta. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
“Iya benar di Jakarta,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Kemudian, debat akan dilanjutkan pada 12 Desember 2023. Pada Januari 2024, debat akan diselenggarakan pada 7 dan 14 Januari. Lalu, debat juga akan diselenggarakan satu kali pada Februari 2024 yaitu tanggal 4.
Pada kesempatan berbeda, Anggota KPU August Mellaz mengatakan KPU memiliki pertimbangan tersendiri soal penyelenggaraan debat capres-cawapres di Jakarta.
Pertimbangan utama ialah faktor mobilisasi atau pengorganisasian yang dianggap lebih mudah menyangkut segala hal terkait penyelenggaraan debat.
“Ini bukan Jakartasentris ya, kantor-kantor KPU ya di Jakarta, termasuk nanti kan ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi segala macam, itu kan tidak mudah,” ucap Mellaz.
Karena debat capres-cawapres sudah dekat, yuk kenalan dengan mekanisme peraturan debat capres dan cawapres beserta materinya. Berikut ulasannya.
Mekanisme Aturan Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Aturan mengenai debat capres-cawapres 2024 telah tertuang pada Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.
Merujuk pada ketentuan butir 1, KPU melaksanakan debat pasangan capres dan cawapres sebanyak 5 kali. Rincian debatnya seperti 3 kali untuk debat calon presiden dan 2 kali untuk debat calon wakil presiden.
Selain itu, dalam butir 3 dijelaskan kalau calon presiden dan atau wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
Apabila salah satu dari mereka tidak hadir maka ketentuannya sebegai berikut.
1. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
2. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan