Suara.com - Video jajaran kader perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) joget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendadak jadi sorotan publik.
Bukan hanya masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga turut menaruh perhatian pada video yang viral di media sosial tersebut.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan yang diterima mengenai video tersebut.
Meski demikian, Bawaslu tetap akan mengkajinya.
"Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Rahmat lantas menerangkan, peserta Pemilu 2024 itu sejatinya tidak diperkenankan menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik.
Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Ada loh (aturannya) di Undang-Undang Pemilu, dibaca lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan, para peserta pemilu itu tidak boleh menggunakan kantor Pengadilan bahkan hingga aula kecamatan dan aula desa. Akan tetapi, ada pengecualian penggunaan aula kantor pemerintah di beberapa wilayah tertentu.
Ia juga menjelaskan boleh atau tidaknya fasilitas pemerintah untuk digunakan kepentingan politik oleh peserta pemilu.
“Kalau di DKI fasilitas pemerintahnya apa? GBK (Gelora Bung Karno) fasilitas pemerintah, tetapi boleh enggak digunakan? Boleh, tetapi kantor Gubernur boleh enggak digunakan? Kantor Gubernur tidak boleh, kalau GBK silakan,” tuturnya.
Viral Joget di Kantor Kemendag
Video anggota Partai Amanat Nasional (PAN) asyik joget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) viral di media sosial.
Video yang dimaksud berdurasi 15 detik.
Dalam video terlihat jajaran srikandi PAN sudah berbaris rapi membentuk formasi V.
Berita Terkait
-
Ketua Bawaslu Minta Jajarannya di Daerah Copot Stiker Kampanye di Mobil Plat Kuning
-
Momen Haru Seekor Gajah Jenguk Tuannya yang Sakit, Menggugah Hati
-
Random Abis, Turis Bule Ini Bersihkan Oleh-Oleh Kangkung dari Vietnam di Bandara
-
Viral Joget Mirip Satria Mahathir, Simak Sosok Alam Ganjar Putra Capres Ganjar Pranowo
-
Aturan Kampanye Pemilu 2024, Caleg dan Capres Perhatikan 9 Larangan Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024