Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker di angkutan umum. Sebab, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pemasangan APK di angkutan umum tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, plat kuning ya, TransJakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Untuk itu, Bagja menegaskan bahwa pusat telah meminta Bawaslu di daerah-daerah untuk melepaskan stiker-stiker yang ada di angkutan umum.
Terlebih, dia melanjutkan, pemasangan alat peraga di kendaraan umum sudah dilarang sejak masa sosialisasi.
"Biarkan lah tempat-tempat sarana transportasi publik itu menjadi sarana bersama, tidak menjadi sarana kepentingan peserta pemilu tertentu," ujar Bagja.
"Kalau mau kan teman-teman bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja, ada plat hitam, ada plat putih silakan. Mobil-mobil private bukan kemudian mobil-mobil transpotasi publik yang plat kuning ya," tambah dia.
Sebelumnya, seorang penumpang bernama Rafendra Aditya membagikan pengalamannya ketika menggunakan bus Transjakarta.
Ia begitu geram hingga tak kuasa menahan diri untuk mencabut stiker calon anggota legislatif yang terpasang di bagian kursi TransJakarta.
Suara.com telah diperkenakan untuk mengutip ceritanya yang diunggah melalui akun X @rafenditya pada Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Diduga 2 Kali Langgar Aturan Kampanye, Gibran Segera Dipanggil Bawaslu Jakpus dan Jakut!
Dalam unggahannya, Rafendra me-mention akun resmi TransJakarta sembari menyertakan video. Video yang dimaksud memperlihatkan dirinya mencopot stiker caleg Partai Ummat secara perlahan. Stiker itu berada tepat di depannya atau di bagian belakang kursi.
"Halo @PT_Transjakarta. Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian," kata Rafendra.
Berita Terkait
-
Sudah Bersatu, TKN Yakin Pendukung Jokowi dan Prabowo Bakal Reuni di TPS Saat Pemilu 2024
-
Aturan Kampanye Pemilu 2024, Caleg dan Capres Perhatikan 9 Larangan Ini
-
Jadi Capres Pertama Kunjungi IKN, Ganjar: Saya Di Sini Untuk Tunjukan Komitmen
-
Tanya Soal Pencoblosan, Jessica Iskandar Salah Sebut TPS Menjadi TPU
-
Heboh Warga Protes Rumahnya Ditempeli Stiker Caleg Tanpa Izin, Bagaimana Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024