Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker di angkutan umum. Sebab, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pemasangan APK di angkutan umum tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, plat kuning ya, TransJakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Untuk itu, Bagja menegaskan bahwa pusat telah meminta Bawaslu di daerah-daerah untuk melepaskan stiker-stiker yang ada di angkutan umum.
Terlebih, dia melanjutkan, pemasangan alat peraga di kendaraan umum sudah dilarang sejak masa sosialisasi.
"Biarkan lah tempat-tempat sarana transportasi publik itu menjadi sarana bersama, tidak menjadi sarana kepentingan peserta pemilu tertentu," ujar Bagja.
"Kalau mau kan teman-teman bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja, ada plat hitam, ada plat putih silakan. Mobil-mobil private bukan kemudian mobil-mobil transpotasi publik yang plat kuning ya," tambah dia.
Sebelumnya, seorang penumpang bernama Rafendra Aditya membagikan pengalamannya ketika menggunakan bus Transjakarta.
Ia begitu geram hingga tak kuasa menahan diri untuk mencabut stiker calon anggota legislatif yang terpasang di bagian kursi TransJakarta.
Suara.com telah diperkenakan untuk mengutip ceritanya yang diunggah melalui akun X @rafenditya pada Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Diduga 2 Kali Langgar Aturan Kampanye, Gibran Segera Dipanggil Bawaslu Jakpus dan Jakut!
Dalam unggahannya, Rafendra me-mention akun resmi TransJakarta sembari menyertakan video. Video yang dimaksud memperlihatkan dirinya mencopot stiker caleg Partai Ummat secara perlahan. Stiker itu berada tepat di depannya atau di bagian belakang kursi.
"Halo @PT_Transjakarta. Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian," kata Rafendra.
Berita Terkait
-
Sudah Bersatu, TKN Yakin Pendukung Jokowi dan Prabowo Bakal Reuni di TPS Saat Pemilu 2024
-
Aturan Kampanye Pemilu 2024, Caleg dan Capres Perhatikan 9 Larangan Ini
-
Jadi Capres Pertama Kunjungi IKN, Ganjar: Saya Di Sini Untuk Tunjukan Komitmen
-
Tanya Soal Pencoblosan, Jessica Iskandar Salah Sebut TPS Menjadi TPU
-
Heboh Warga Protes Rumahnya Ditempeli Stiker Caleg Tanpa Izin, Bagaimana Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye?
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024