Suara.com - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra ikut membantu calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto yang sempat dilemparkan pertanyaan terkait pengadilan HAM Ad Hoc untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut Yusril, sepanjang belum ada permintaan dari presiden, maka pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc itu dinilai belum perlu dilakukan.
Awalnya, Yusril mengatakan, untuk kasus-kasus HAM itu sebenarnya sudah bisa diselesaikan lewat pengadilan.
Akan tetapi, ia tak menampik kalau penyelesaian HAM berat masa lalu itu mesti melalui pengadilan Ad Hoc.
"Yang kalau harus dibentuk itu pengadilan HAM Ad Hoc," kata Yusril usai mengikuti debat capres yang digelar di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Pengadilan HAM Ad Hoc itu bisa dibentuk apabila ada permintaan dari DPR kepada presiden.
"Jadi saya kira sepanjang belum ada permintaan dari presiden maka tidak perlu ada pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc," ungkapnya.
Ganjar Tanya Prabowo
Ganjar Pranowo melemparkan pertanyaan kepada capres nomor urut 2, Prabowo Subianto soal pelanggaran HAM masa lalu.
Baca Juga: Debat Capres soal Isu Korupsi, Anies Bakal Jerat Koruptor dengan UU Perampasan Aset
Ia bertanya kepada Prabowo, apakah dirinya bisa membantu menemukan makam para aktivis yang hilang pada Tragedi 1998.
Pertanyaan itu dilontarkan Ganjar dalam sesi debat capres di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Mulanya, Ganjar menanyakan perihal kasus pelanggaran HAM berat mulai dari Tragedi 1965, kasus penembakan misterius atau Petrus, penghilangan paksa 13 aktivis pada Tragedi 1998 hingga Tragedi Wamena.
"Di luar sana menunggu banyak ibu-ibu, apakah bapak bisa membantu menemukan di mana kuburnya yang hilang agar mereka bisa berziarah?" tanya Ganjar.
Lalu, mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut menyinggung perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPR RI terkait penyelesaian kasus HAM berat masa lalu itu.
Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan DPR RI pada saat itu.
Berita Terkait
-
Debat dengan Prabowo, Anies: Fenomena Ordal Merusak Tatanan Demokrasi di Indonesia
-
Ditanya Soal IKN, Anies: Masalah di Jakarta Harus Diselesaikan, Jangan DItinggalkan!
-
Marak Persekusi Hukum, Anies Janjikan Layanan Hotline Paris untuk Masyarakat
-
Disinggung Prabowo Soal Penyelesaian Kasus HAM, Mahfud: Saya yang Kerjakan, Sebelumnya Gak Ada
-
Debat Capres soal Isu Korupsi, Anies Bakal Jerat Koruptor dengan UU Perampasan Aset
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024