Suara.com - Dokumen pakta integritas Ijtima Ulama yang diteken capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beredar di media sosial pada Jumat (15/12/2023).
Namun, poin-poinnya berbeda dengan apa yang disampaikan ketika konferensi pers berlangsung beberapa waktu lalu.
Dalam pakta integritas yang sudah berbentuk dokumen, memang sama-sama berisikan 13 poin.
Namun, poin 13 justru berbeda dari sebelumnya.
Kalau poin 13 yang disampaikan sebelumnya berbunyi, "Apabila saya melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta Integritas ini, maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya".
Sementara pada dokumen yang sudah diteken, poin 13 justru berbunyi "Memperkuat profesi advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan program Land Reform untuk memberantas para mafia tanah".
Anggota Steering Committee Ijtima Ulama, Aziz Yanuar tak menampik adanya perbaikan pada poin Pakta Integritas.
"Sebenarnya bukan berubah, tapi diperbaiki bahasa dan susunannya, serta digabung-gabung tapi esensinya yang penting tidak hilang," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Jumat.
Aziz juga menerangkan, hilangnya poin 13 soal jaminan pengunduran diri dari jabatan itu berdasarkan kesepakatan antara Ijtima Ulama dengan pihak Anies-Muhaimin.
Baca Juga: KPU Putuskan Pindah Lokasi Debat Capres-Cawapres, Ini Lokasinya
"Itu kami sepakat perbaiki karena alasan strategis dan juga bukan esensi penting dari poin pakta integritas," terangnya.
Dengan demikian, 13 poin Pakta Integritas yang disampaikan pada konferensi pers Ijtima Ulama pada bulan lalu itu belum diserahkan kepada tim Anies-Muhaimin.
Perbaikan lantas muncul setelah dokumen diterima Anies-Muhaimin hingga akhirnya ada kesepakatan melalui penandatanganan.
Berikut 13 poin Pakta Integritas Ijtima Ulama yang disepakati Anies-Muhaimin:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.
2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.
Tag
Berita Terkait
-
Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres, Ustaz Abdul Somad Bisa Menginspirasi karena Ulama Berpengaruh di RI
-
Mahfud Akui Cak Imin Lawan Berat di Debat Cawapres, Anies: Memang Sudah Teruji, Saya Tak Ragu
-
Begitu Antusias! Anies Ngaku Siap Kalau Diundang KPK untuk Adu Gagasan soal Pemberantasan Korupsi
-
Kubu AMIN Minta Istana dan MK Dipasangi Kentongan: Pengingat Demokrasi Sedang Bermasalah
-
KPU Putuskan Pindah Lokasi Debat Capres-Cawapres, Ini Lokasinya
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan
-
Diiringi Lagu Glenn Fredly, Delvis Rettob Dinobatkan sebagai Ketua Presidium PP PMKRI
-
522 Anak dan Remaja Hidup dengan HIV di Sidoarjo, Pentingnya Memahami Angka dan Mencegah Stigma
-
Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026
-
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar
-
Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto
-
Review Buku Anything, Kisah Hangat Tentang Arti Sebuah Rumah
-
Pembangunan Pipa Gas di Dusem Bakal Perkuat Ketahanan Energi dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat
-
750 Personel Gabungan Kawal Demo Cipayung Plus dan Mahasiswa Hukum Hari Ini
-
UU Pusat Finansial Internasional: Awas Bahaya Shell Company dan Arbitrase!