Suara.com - Dokumen pakta integritas Ijtima Ulama yang diteken capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beredar di media sosial pada Jumat (15/12/2023).
Namun, poin-poinnya berbeda dengan apa yang disampaikan ketika konferensi pers berlangsung beberapa waktu lalu.
Dalam pakta integritas yang sudah berbentuk dokumen, memang sama-sama berisikan 13 poin.
Namun, poin 13 justru berbeda dari sebelumnya.
Kalau poin 13 yang disampaikan sebelumnya berbunyi, "Apabila saya melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta Integritas ini, maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya".
Sementara pada dokumen yang sudah diteken, poin 13 justru berbunyi "Memperkuat profesi advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan program Land Reform untuk memberantas para mafia tanah".
Anggota Steering Committee Ijtima Ulama, Aziz Yanuar tak menampik adanya perbaikan pada poin Pakta Integritas.
"Sebenarnya bukan berubah, tapi diperbaiki bahasa dan susunannya, serta digabung-gabung tapi esensinya yang penting tidak hilang," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Jumat.
Aziz juga menerangkan, hilangnya poin 13 soal jaminan pengunduran diri dari jabatan itu berdasarkan kesepakatan antara Ijtima Ulama dengan pihak Anies-Muhaimin.
Baca Juga: KPU Putuskan Pindah Lokasi Debat Capres-Cawapres, Ini Lokasinya
"Itu kami sepakat perbaiki karena alasan strategis dan juga bukan esensi penting dari poin pakta integritas," terangnya.
Dengan demikian, 13 poin Pakta Integritas yang disampaikan pada konferensi pers Ijtima Ulama pada bulan lalu itu belum diserahkan kepada tim Anies-Muhaimin.
Perbaikan lantas muncul setelah dokumen diterima Anies-Muhaimin hingga akhirnya ada kesepakatan melalui penandatanganan.
Berikut 13 poin Pakta Integritas Ijtima Ulama yang disepakati Anies-Muhaimin:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.
2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.
Tag
Berita Terkait
-
Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres, Ustaz Abdul Somad Bisa Menginspirasi karena Ulama Berpengaruh di RI
-
Mahfud Akui Cak Imin Lawan Berat di Debat Cawapres, Anies: Memang Sudah Teruji, Saya Tak Ragu
-
Begitu Antusias! Anies Ngaku Siap Kalau Diundang KPK untuk Adu Gagasan soal Pemberantasan Korupsi
-
Kubu AMIN Minta Istana dan MK Dipasangi Kentongan: Pengingat Demokrasi Sedang Bermasalah
-
KPU Putuskan Pindah Lokasi Debat Capres-Cawapres, Ini Lokasinya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024