Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja yang menyatakan bahwa kehadiran ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya saat debat perdana calon presiden pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Keduanya menyatakan bahwa kehadiran Teddy menjalankan tugas untuk keamanan Prabowo sehingga dianggap tidak melanggar aturan.
Direktur Imparsial Gufron dalam keterangannya menjelaskan Teddy yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna yang sama dengan pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.
Dia juga terlihat duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut.
Bahkan, kata Gufron, Teddy juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Prabowo-Gibran.
“Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI. Keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI, bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar. Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik,” kata Gufron, Rabu (20/12/2023).
Menurut dia, mekanisme pengamanan dan pengawalan Prabowo sebagai calon presiden sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018.
“Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara Debat Capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Paslon Prabowo-Gibran,” tegas Gufron.
Mayor Teddy disebut melanggar Pasal 39 angka 2 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan Pasal 280 ayat (2) huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Selama 22 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 70 Dugaan Pelanggaran dan Temukan 124 Ujaran Kebencian
Untuk itu, Gufron mengatakan, Bawaslu dan Mabes TNI perlu menyelidiki dugaan pelanggaran serta memberi sanksi dan penegakan hukum untuk menjaga kredibilitas.
“Dalam konteks itu, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang mengafirmasi pernyataan Kapuspen TNI bahwa Mayor Teddy hadir sebagai pasukan pengaman Menhan,” tutur Gufron.
Sebelumnya, Bagja mengatakan kehadiran Mayor Teddy dalam debat perdana capres bukan dalam kapasitas sebagai bagian dari tim kampanye.
“Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Menurut dia, kehadiran Teddy dalam debat perdana capres untuk mendampingi Prabowo selaku Menteri Pertahanan (Menhan).
Dia menjelaskan bahwa dalam ketentuan ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pejabat negara dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan.
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Ungkap Penyebab Mayor Teddy Pakai Seragam Kampanye Prabowo-Gibran di Debat Pilpres 2024
-
Iwan Bule Yakin Mayor Teddy Tidak akan Korbankan Karier Militernya
-
Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK
-
Laporan dari PPATK soal Transaksi Janggal Kampanye Rahasia, Bawaslu: Tak Bisa Jadi Alat Bukti Hukum
-
Selama 22 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 70 Dugaan Pelanggaran dan Temukan 124 Ujaran Kebencian
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024