Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Berkas perkara terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh. Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Surat pemberitahuan terkait belum lengkapnya berkas perkara Firli ini, kata Herlangga, telah diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (21/12/2023) kemarin. Kekinian jaksa penuntut umum atau JPU tengah menyusun petunjuk untuk penyidik agar melengkapi berkas tersebut.
"Penuntut umum selama 7 hari kedepan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," jelasnya.
Berkasnya Tebal
Berkas perkara Firli ini sebelumnya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu. Berkas setebal 85 cm tersebut berisi berita acara pemeriksaan atau BAP 115 saksi dan ahli.
Kejati DKI Jakarta kemudian menujuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Jika hasil penelitian dinyatakan lengkap maka selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.
Berita Terkait
-
Akal Bulus Firli Bahuri agar Lolos dari Sanksi Etik Terbaca, Dewas KPK Langsung Gercep: Biar Kita Plong!
-
Mundur buat Hindari Sanksi Etik, Novel Baswedan Sebut Pola 'Jahat' Firli Bahuri Terulang Lagi
-
MAKI: Mundur dari Ketua KPK Karena Kepepet, Firli Bahuri Pengecut!
-
Lagi! Alexander Marwata Buka-bukaan soal Kapolda Metro Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK, Apa Katanya?
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024