Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyatakan, akan mengumumkan status dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Golkar Ravindra Airlangga pada Rabu (27/12/2023) siang ini.
Diketahui, Ravindra Airlangga adalah putra dari Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto.
"Besok siang (hasil pemeriksaan) kita umumkan di kantor ya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin sebagaiman dilansir Antara, Selasa (26/12/2023).
Bawaslu Kabupaten Bogor telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang mengenai dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara yang dilakukan putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tersebut.
Ravindra yang berstatus anggota DPR RI beserta timnya bahkan telah diperiksa kaitan stiker kampanye di alat pertanian bantuan Kementerian Pertanian yang dibagikan kepada para petani Kabupaten Bogor.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menyebutkan bahwa secara aturan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye merupakan hal yang dilarang sehingga jika terbukti bersalah, maka Ravindra dapat dikenakan hukuman pidana.
"Kalau memang terbukti, maka ancamannya adalah pidana," kata Burhan.
Larangan kampanye menggunakan fasilitas negara ini diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Ravindra masuk dalam poin fasilitas yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ravindra diduga melakukan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara saat membagikan alat pertanian dari Kementerian Pertanian ke Dinas Tanaman Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor untuk 173 kelompok petani di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis (7/12).
Baca Juga: Lho! PDIP Malah Ledek Golkar 'Partai Gagal' Karena Jokowi Pakai Dasi Kuning
Pada mesin traktor yang dibagikan Ravindra ditempeli stiker kampanye bergambar dan nama dirinya lengkap dengan logo Partai Golkar menyerupai kertas suara.
Berita Terkait
-
Lho! PDIP Malah Ledek Golkar 'Partai Gagal' Karena Jokowi Pakai Dasi Kuning
-
Sudah Terbaca Sejak Awal, TKN Prabowo-Gibran Tak Kaget Pengakuan JK Dukung Anies
-
Lika Liku Politik Zigzag Jusuf Kalla di Elite Politik Nasional
-
Senyum Jokowi Merekah Saat Ditanya Dasi Kuning dan Golkar
-
Presiden Pakai Dasi Kuning, TKN Fanta: Jokowi Milik Semua Rakyat, Bukan Satu Partai
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024