Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih berpotensi dinyatakan melakukan pelanggaran dalam aksinya bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, beberapa waktu lalu.
Menurut Bagja, Gibran memang tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana dalam aksinya tersebut, tetapi masih ada kemungkinan pelanggaran lainnya.
"Pelanggaran untuk pelanggaran lainnya, iya, masih ada kalau itu," kata Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Menurutnya, kemungkinan dijatuhkannya sanksi kepada Gibran tidak akan dilakukan oleh Bawaslu.
Sebab, peraturan tentang larangan kegiatan kampanye di CFD merupakan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kalau tidak salah, dulu zaman itu masih Mas Anies waktu jadi gubernurnya. Instruksi gubernur itu ada untuk CFD dan itu diikuti oleh seluruh banyak kepala daerah, dan hampir seluruh CFD itu dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis,” tutur Bagja.
Dengan begitu, bila Gibran dinyatakan melakukan pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemprov DKI Jakarta.
Informasi terbaru, Bawaslu Jakarta Pusat batal memeriksa Gibran perihal aksinya bagi-bagi susu saat CFD.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan pemeriksaan terhadap Gibran tidak diperlukan untuk tindak lanjut kasus ini.
Baca Juga: Pemungutan Suara di Luar Negeri Makin Banyak Menggunakan Pos, Bawaslu: Kerawanannya Lebih Tinggi
“Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Jakarta Pusat, dianggap cukup untuk tetap meneruskan tindak lanjut keputusan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi yang sudah ada,” kata Nelson saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/12/2023).
Selanjutnya, lanjut dia, Bawaslu Jakarta Pusat akan membacakan putusan perihal dugaan kampanye Gibran di CFD pada Jumat (29/12/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024