Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih berpotensi dinyatakan melakukan pelanggaran dalam aksinya bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, beberapa waktu lalu.
Menurut Bagja, Gibran memang tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana dalam aksinya tersebut, tetapi masih ada kemungkinan pelanggaran lainnya.
"Pelanggaran untuk pelanggaran lainnya, iya, masih ada kalau itu," kata Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Menurutnya, kemungkinan dijatuhkannya sanksi kepada Gibran tidak akan dilakukan oleh Bawaslu.
Sebab, peraturan tentang larangan kegiatan kampanye di CFD merupakan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kalau tidak salah, dulu zaman itu masih Mas Anies waktu jadi gubernurnya. Instruksi gubernur itu ada untuk CFD dan itu diikuti oleh seluruh banyak kepala daerah, dan hampir seluruh CFD itu dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis,” tutur Bagja.
Dengan begitu, bila Gibran dinyatakan melakukan pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemprov DKI Jakarta.
Informasi terbaru, Bawaslu Jakarta Pusat batal memeriksa Gibran perihal aksinya bagi-bagi susu saat CFD.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan pemeriksaan terhadap Gibran tidak diperlukan untuk tindak lanjut kasus ini.
Baca Juga: Pemungutan Suara di Luar Negeri Makin Banyak Menggunakan Pos, Bawaslu: Kerawanannya Lebih Tinggi
“Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Jakarta Pusat, dianggap cukup untuk tetap meneruskan tindak lanjut keputusan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi yang sudah ada,” kata Nelson saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/12/2023).
Selanjutnya, lanjut dia, Bawaslu Jakarta Pusat akan membacakan putusan perihal dugaan kampanye Gibran di CFD pada Jumat (29/12/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024