Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih berpotensi dinyatakan melakukan pelanggaran dalam aksinya bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, beberapa waktu lalu.
Menurut Bagja, Gibran memang tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana dalam aksinya tersebut, tetapi masih ada kemungkinan pelanggaran lainnya.
"Pelanggaran untuk pelanggaran lainnya, iya, masih ada kalau itu," kata Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Menurutnya, kemungkinan dijatuhkannya sanksi kepada Gibran tidak akan dilakukan oleh Bawaslu.
Sebab, peraturan tentang larangan kegiatan kampanye di CFD merupakan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kalau tidak salah, dulu zaman itu masih Mas Anies waktu jadi gubernurnya. Instruksi gubernur itu ada untuk CFD dan itu diikuti oleh seluruh banyak kepala daerah, dan hampir seluruh CFD itu dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis,” tutur Bagja.
Dengan begitu, bila Gibran dinyatakan melakukan pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemprov DKI Jakarta.
Informasi terbaru, Bawaslu Jakarta Pusat batal memeriksa Gibran perihal aksinya bagi-bagi susu saat CFD.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan pemeriksaan terhadap Gibran tidak diperlukan untuk tindak lanjut kasus ini.
Baca Juga: Pemungutan Suara di Luar Negeri Makin Banyak Menggunakan Pos, Bawaslu: Kerawanannya Lebih Tinggi
“Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Jakarta Pusat, dianggap cukup untuk tetap meneruskan tindak lanjut keputusan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi yang sudah ada,” kata Nelson saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/12/2023).
Selanjutnya, lanjut dia, Bawaslu Jakarta Pusat akan membacakan putusan perihal dugaan kampanye Gibran di CFD pada Jumat (29/12/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024