Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait beredarnya surat suara Pemilu 2024 di Taipei atau Taiwan yang tidak sesuai jadwal yang ditentukan.
KPU sebelumnya menyatakan 62.552 surat suara yang beredar di Taipei masuk dalam kategori rusak. Jumlah surat suara tersebut terdiri dari 31.276 untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.
Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih di Taipei tidak bisa dinyatakan rusak.
“Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Menurut dia, KPU tidak memiliki alasan hukum yang jelas dalam menyatakan surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.
Adapun pernyataan KPU dianggap bisa menimbulkan kebingungan pemilih karena akan mendapatkan dua amplop berisi surat suara.
Selain itu, Bagja juga menyebut adanya potensi pemilih mencoblos surat suara untuk Pilpres dan Pileg sebanyak lebih dari satu kali.
“Surat suara pos, berdasarkan pengalaman, berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih,” kata Bagja.
Kemudian, hal ini juga dinilai berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya. Sebab, tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari sekali.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran di Balik Viralnya TKI Taipei Terima Surat Suara Pemilu
Bahkan, Bagja menyebut adanya potensi pelanggaran pidana jika terjadi kerusakan dan penggantian surat suara berikutnya.
Hal lain yang dikhawatirkan Bawaslu ialah potensi penyalahgunaan surat suara yang dianggap akan menimbulkan pidana pemilu.
“Berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah/memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara, serta terjadi inefisiensi anggaran negara,” tandas Bagja.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengonfirmasi soal video yang menunjukkan warga negara Indonesia (WNI) di Taipei sudah mendapatkan surat suara Pemilu 2024. Hasyim menjelaskan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mengirim surat suara lebih cepat ke Taiwan lantaran mengantisipasi Chinese New Year atau Tahun Baru China.
Sebab, PT Pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali pada tanggal 7 Februari atau seminggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terakhir.
"Berdasarkan pertimbangan tersebutlah, kemudian PPLN Taipei mengambil langkah untuk mengirimkan surat suara metode pos lebih awal," katanya di Kantor KPU RI, Selasa (26/12/2023).
Berita Terkait
-
Tanpa Periksa Gibran, Bawaslu Jakpus Bakal Bacakan Putusan Kasus Dugaan Kampanye di CFD
-
Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran di Balik Viralnya TKI Taipei Terima Surat Suara Pemilu
-
Titah AHY ke Kader Demokrat: Mari Kita Gaspol, Jangan Tanggung-tanggung Biar Hasilnya Tidak Nanggung
-
Sudah Mengaku Teledor, Ganjar Tetap Minta DPR Panggil KPU Klarifikasi Surat Suara di Taipei
-
Batasi Gerak Capres-Cawapres Saat Debat, KPU Hanya Siapkan Satu Mikrofon di Podium
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024