Kotak Suara / Pilpres
Senin, 01 Januari 2024 | 17:41 WIB
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Andika Perkasa mengusulkan beberapa pasal untuk menjerat terduga pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Para anggota TNI peroyok tujuh korban disebut bisa dikenakan pasal pidana dan ganti rugi.

Andika menjelaskan para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Kemudian, mantan Panglima TNI itu juga menyebut bahwa pasal lain yang bisa digunakan ialah Pasal 57 dan 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sampai 9 tahun.

“Ini semua harus dilakukan secara teliti sehingga semua yang terlibat ini bukan hanya yang melakukan tindak penganiayaan, tetapi juga yang membantu tindak pidana penganiayaan ini terjadi,” kata Andika di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

Lebih lanjut, dia juga menduga para tersangka bisa dikenakan Pasal 183 dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Kami akan memastikan tim hukum akan mengingatkan untuk melaporkan ini kepada ketua majelis hakim sebelum nanti oditur [tuntutan untuk terdakwa] pada saat persidangan,” tutur Andika.

“Jadi hal-hal inilah yang kemudian kita akan kawal termasuk salah satu kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KUHP yaitu merampas kemerdekaan dengan menyekap,” tambah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI itu.

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud ini terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12) siang.

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi sebelumnya juga menyebut 15 anggota yang diduga melakukan penganiayaan telah ditahan.

Baca Juga: Bela Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan TNI di Boyolali, Ini yang Dilakukan TPN

"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/SbhDenpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan," kata Kristomei lewat keteranganya, Sabtu (30/12).

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah melakukan beberapa langkah menyikapi peristiwa penganiayaan yang dilakukan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud. Salah satunya, yakni memberikan santunan kepada para korban.

"Dandim sudah memberikan pernyataan ya tentang kejadian yang di Boyolali itu. Kemudian Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan lain sebagainya," kata Agus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/12).

Di sisi lain, kata Agus, KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak juga telah memerintahkan satuannya untuk memproses anggota yang terlibat melakukan penganiayaan.

Load More