Suara.com - Partai Buruh menggelar unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Alasannya, karena adanya penghambatan kadernya menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, ada diskriminasi kepada kelompok buruh yang mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Menurut dia, diskriminasi itu merupakan penghambat pemenuhan hak politik masyarakat. Namun sayangnya, Bawaslu justru bungkam terhadap penghalangan hak politik tersebut.
"Sejak dimulainya tahapan verifikasi partai politik, banyak terjadi kasus pekerja/buruh yang dilarang oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi pengurus, bahkan untuk sekedar menjadi anggota Partai Buruh," kata Said di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Said menyayangkan para petinggi perusahaan bisa dengan bebas berpartai, namun buruh justru dilarang berpolitik.
Dia mengungkapkan para buruh mendapat berbagai ancaman, mulai dari dipecat hingga kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang.
Bahkan, kata Said, ada pula perusahaan yang melarang pekerjanya untuk membuat postingan yang terkait dengan partai politik di media sosial.
Dia menyebut banyak caleg Partai Buruh yang dipaksa cuti tanpa dibayarkan upahnya. Sebagian yang lain juga diminta mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kasus yang paling ironis terjadi di Sulawesi Utara. Sebuah perusahaan BUMN secara sengaja menghambat kader Partai Buruh untuk ikut dalam pencalonan dengan cara tidak menerbitkan surat pemberhentian. Sedangkan buruh bersangkutan sudah berulang kali mengajukan permohonan berhenti dari tempatnya bekerja. Akibatnya, KPU Sulut mencoret kader Partai Buruh dari DCT," tuturnya.
Baca Juga: Survei ICRC: Perindo Kuda Hitam, PPP-PAN Di Pinggir Jurang, PSI Kurang Suara
Padahal seharusnya, kasus tersebut tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan fungsi pencegahan dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh.
Namun Said menilai Bawaslu tak mengambil tindakan apapun terkait hilangnya hak politik tersebut.
"Bahkan Bawaslu membenarkan tindakan pencoretan kader Partai Buruh dari DCT DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Padahal Bawaslu seharusnya justru berperan melindungi hak politik warga negara," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan hak politik itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Sejak terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004, dan dinyatakan kembali dalam banyak putusan yang lain, MK telah tegas menyatakan bahwa Hak konstitusional warga negara untuk berpolitik (political right), khususnya hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional," beber dia.
"Putusan Mahkamah tersebut antara lain didasari oleh adanya ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya," sambungnya.
Berita Terkait
-
Survei ICRC: Perindo Kuda Hitam, PPP-PAN Di Pinggir Jurang, PSI Kurang Suara
-
Relawan Ganjar-Mahfud Diduga Dianiaya Aparat TNI di Boyolali, Pemilu Telah Dicederai
-
TPN Klaim Ganjar-Mahfud Datangi 178 Lokasi Kampanye Dalam 1 Bulan: Jauh Di Atas Paslon Lain
-
45 Hari Menuju Pemilu, Ganjar: Kita Gaspol Gerakan Sistematis, Seperti Putusan MK
-
Pesan Jokowi Ke KPU: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai, Apalagi Mencoba Melenceng
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat