Suara.com - Enam prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Keenam tersangka merupakan bagian dari 15 anggota yang sebelumnya ditahan karena diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan.
Kepala Penerangan Kodam atau Kapendam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison menyebut para tersangka masing-masing berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku,” kata Richard kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Richard memastikan Denpom IV/Surakarta hingga kekinian masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Dia juga memastikan siapapun anggota yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan ini akan diproses hukum hingga tuntas.
"Siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang- undangan yang berlaku,” ujarnya.
Tujuh Korban
Tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI. Peristiwa ini terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Ketujuh korban masing-masing bernama Slamet Andono (26), Arif Diva (20), Jaya Iqbal (22), Dimas Irfandi, Yanuar (22), Parjono (51), dan Lukman (19). Dua di antaranya Slamet dan Arif hingga kekinian masih dirawat intensif.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut Komadan Kodim atau Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah melakukan beberapa langkah menyikapi peristiwa penganiayaan ini. Salah satunya, memberikan santunan kepada para korban.
"Dandim sudah memberikan pernyataan ya tentang kejadian yang di Boyolali itu. Kemudian Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan lain sebagainya," kata Agus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/12/2023).
Di sisi lain Agus menyebut Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak juga telah memerintahkan satuannya untuk memproses anggota yang terlibat melakukan penganiayaan.
"Bapak KSAD sudah memerintahkan unsur satuan terkaitnya untuk menangani masalah itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024