Suara.com - Enam prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Keenam tersangka merupakan bagian dari 15 anggota yang sebelumnya ditahan karena diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan.
Kepala Penerangan Kodam atau Kapendam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison menyebut para tersangka masing-masing berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku,” kata Richard kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Richard memastikan Denpom IV/Surakarta hingga kekinian masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Dia juga memastikan siapapun anggota yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan ini akan diproses hukum hingga tuntas.
"Siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang- undangan yang berlaku,” ujarnya.
Tujuh Korban
Tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI. Peristiwa ini terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Ketujuh korban masing-masing bernama Slamet Andono (26), Arif Diva (20), Jaya Iqbal (22), Dimas Irfandi, Yanuar (22), Parjono (51), dan Lukman (19). Dua di antaranya Slamet dan Arif hingga kekinian masih dirawat intensif.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut Komadan Kodim atau Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah melakukan beberapa langkah menyikapi peristiwa penganiayaan ini. Salah satunya, memberikan santunan kepada para korban.
"Dandim sudah memberikan pernyataan ya tentang kejadian yang di Boyolali itu. Kemudian Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan lain sebagainya," kata Agus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/12/2023).
Di sisi lain Agus menyebut Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak juga telah memerintahkan satuannya untuk memproses anggota yang terlibat melakukan penganiayaan.
"Bapak KSAD sudah memerintahkan unsur satuan terkaitnya untuk menangani masalah itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF