Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memberikan sanksi terhadap Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka lantaran melanggar peraturan kampanye.
"Bawaslu Jakpus juga dapat langsung memberikan sanksi sebab ini masuk dalam pelanggaran kampanye," kata Kahfi di Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Menurut Kahfi, Gibran seharusnya tidak hanya menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) karena melakukan kampanye saat di area Car Free Day (CFD).
Ia menegaskan bahwa Gibran juga layak mendapat sanksi dari Bawaslu. Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu untuk menyelidiki kasus ini lebih jauh untuk mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan Gibran dalam kegiatan CFD tersebut.
"Harus diselidiki lebih lanjut sebenarnya bentuk pelanggarannya misalnya dalam frame kalau kita lihat di video pembagian susu ada anak-anak, seharusnya anak-anak yang hadir harus disebut juga atau disebut juga sebagai pelibatan anak-anak," kata Kahfi.
Hal ini, menurut Kahfi, harus dilakukan agar seluruh peserta kampanye lain tidak memandang Bawaslu sebelah mata sehingga peraturan pun ditegakkan.
"Ini penting agar peserta pemilu lain melihat bahwa pelanggaran kampanye akan ditindak serius sebagai sinyal juga bagi," ujarnya.
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dengan kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka di CFD kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk ditindaklanjuti.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji dihubungi di Jakarta, Jumat, menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat penerusan rekomendasi tersebut.
Baca Juga: Gibran Rakabuming ke Salon Jelang Debat Capres, Segini Kisaran Harga Perawatannya
"Surat penerusan sedang dipersiapkan," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyatakan bahwa merekomendasikan kasus pembagian susu di area CFD yang terletak di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI yang dilakukan Gibran pada tanggal 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya terkait dengan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
Hal tersebut dimuat dalam Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey.
Selain Gibran, pihak terlapor lainnya dalam kasus yang sama adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Berikutnya Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang, dalam hal ini Pemprov DKI.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Rakabuming ke Salon Jelang Debat Capres, Segini Kisaran Harga Perawatannya
-
Timnas AMIN: Jateng Dan Jatim Masuk 10 Daerah Rawan Kecurangan Pemilu
-
Pertanyakan Kinerja Bawaslu, Bambang Widjajanto Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu
-
Langsung Terbang ke Maluku Usai Hadir Debat, Gibran Bakal Gelar Fun Mini Soccer hingga Sowan ke Raja-raja
-
Kata Jenderal Maruli Simanjuntak Soal Insiden Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud
-
Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi